BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

86 Negeri Malteng Masih Berstatus PJS

 86 Negeri Malteng Masih Berstatus PJS

    Jumat, Feb 07 2014
    Ditulis oleh  amex

CERDAS MALTENG MASOHI,AE-Upaya pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk penyelesaian pemerintahan negeri (desa) hingga kini belum sepenuhnya terlaksana, tercatat masih ada sejumlah negeri yang masih berstatus debagai penjabat  sementara(PJS). Dari 183 kepala pemerintahan negeri dan administratif pada 17 Kecamatan di Maluku Tengah, 86 diantanya masih berstatus penjabat sementara. Proses menetapan raja atau kepala desa defenitif masih  terbentur sejumlah persoalan internal dalam negeri termasuk regulasi. Yang paling pokok adalah klaim mata rumah dan saniri.

Sejurus dengan itu, Komisi A DPRD Maluku Tengah, berulang kali melakukan rapat kerja (Raker) mengevaluasi pemerintahan negeri  di 17 Kecamatan se-Malteng. Target komisi A sebanyak 40 kepala pemerintahan harus bisa selesai. Namun kendala lain juga terletak pada bagian pemerintahan yang terkesan apatis. “Target kita sejak Januari suda harus selesaikan 40 kepala pemerintahan dari 90, tapi tidak tercapai, ini butuh keseriusan camat dan Pemkab,” tandas Ketua Komisi A Asis Sangkala.

Ia mencontohkan, Kecamatan Seram Utara, dari 15 negeri/desa baru 4 negeri yang memiliki raja defenitif, selebihnya masih dipegang pejabat termasuk beberapa desa administratif hingga kini belum diresmikan. Serupa terjadi di Kecamatan Tehoru, dari 10 negeri 3 negeri masih berkutat dengan persoalan mata rumah. Demikian juga di Kecamatan Amahai dari 14 negeri/desa 7 negeri sementara dalam proses pencalonan, belum ada proses pencalonan hingga peresmian desa administrasi.

Sedang Kecamatan Telutih, khusus negeri Laimu sampai saat ini belum dilaksanakan proses pencalonan raja itupun terkait mata rumah. “Dari 183 negeri/desa ada 86 yang belum defenitif, selain itu soal peresmian desa administratif sesuai moratorium Mendagri desa-desa itu harus punya nomor registrasi dan nomor induk wilayah dan peresmian setelah pemilihan presiden 2014,” urai Bagian  pemerintahan.(CR12)

Sumber: http://www.ambonekspres.com/index.php/aexradarmasohi/item/3040-86-negeri-malteng-masih-berstatus-pjs.html