Komitmen ini disampaikan oleh Ibu Dian Wahyuni selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setditjen GTK Kemendikbud mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam sambutan pembukaannya dihadapan Peserta Lokakakarya Refleksi Akhir Tahun Program Rintisan KIAT Guru di Hotel Best Western, Kemayoran Jakarta Pusat, 6 Desember 2017.
Menanggapi permohonan arahan dari Bapak Temu Ismail sebelumnya tentang regulasi, Ibu Dian menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk melanjutkan Program Rintaisan KIAT Guru ini di tahun 2018. “Kami, dari Biro Hukum dan Organisasi pada Sekretariat Jenderal Kemdikud menyadari pentingnya regulasi yang dapat memayungi Program Rintisan KIAT Guru ini di tahun 2018. Semua regulasi di tingkat pusat yang dibutuhkan, harap segera dibahas rancangannya untuk segera disahkan, Kami akan memastikan dan mengawasi sampai diterbitkannya regulasi-regulasi tersebut agar tepat waktu,” harapnya.
Ibu Dian tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih terkhusus kepada Pemerintah Daerah 5 kabupaten yang menjadi lokasi program rintisan KIAT Guru. “Terima kasih atas komitmennya yang begitu kuat untuk melaksanakan Program Rintisan KIAT Guru ini. Sebab tanpa komitmen dari Pemerintah Daerah, program rintisan ini tidak akan terlaksana,” ucapnya.
Menurut Ibu Dian, tujuan program rintisan adalah untuk meningkatkan kehadiran guru dan kualitas layanan pendidikan di daerah terpencil, melalui mekanisme pemberdayaan masyarakat dengan mengaitkan tunjangan khusus dengan kehadiran dan kualitas layanan. Agar mekanisme tersebut berhasil dilaksanakan, Program mengembangkan 4 (empat) inovasi, yaitu : 1) Penerbitan regulasi yang memungkinkan dikaitkannya tunjangan dengan kehadiran dan kualitas layanan yang dinilai oleh perwakilan masyarakat; 2) Aplikasi berbasis android yang digunakan untuk memantau kehadiran Guru dan Kepala Sekolah; 3) Partisipasi masyarakat dalam menghasilkan dan menilai indikator layanan guru dan kepala sekolah; serta 4) Instrumen tes yang dapat dilaksanakan oleh orang tua dan masyarakat untuk mendeteksi secara cepat kemampuan literasi dan numerasi murid.
Pada sambutan terakhir, Ibu Dian mengharapkan masukan dari seluruh peserta khususnya perwakilan Pemerintah Daerah 5 kabupaten lokasi rintisan KIAT Guru mengenai rekomendasi kebijakan nasional untuk Tunjangan Khususu Guru; Hal manakah dari 3 (tiga) kelompok perlakukan yang diterapkan dalam Program Rintisan KIAT Guru ini, yang dapat dilaksanakan di tingkat nasional di tahun-tahun yang akan datang.
Kepala Bagian Hukum, Tata Kelola dan Kerjasama, Sesditjen GTK Kemdikbud, Bapak Temu Ismail dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa hasil yang ingin dicapai dari kegiatan Lokakarya yang dilaksanakan tanggal 6-8 Desember 2017 adalah diperolehnya Laporan Pelaksanaan Program KIAT Guru sampai akhir tahun anggaran 2017 dari 5 (lima) Kabupaten rintisan yakni Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Selain itu juga akan diketahui Laporan hasil diskusi tentang tantangan dan langkah tindak lanjut dalam kerangka tata kelola keberlanjutan.
“Oleh karena itu, pada kegiatan lokakarya ini, diundang perwakilan Pemerintah Daerah 5 kabupaten yang terdiri dari Tim Koordinasi Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Daerah, Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” ungkap Temu Ismail. Ditambahkannya, peserta lainnya yang sengaja diundang untuk memberikan testimony adalah Kepala UPPK/UPTD/Cabang Dinas, para Camat, dan Pengawas Sekolah yang wilayahnya menjadi peserta Program Rintisan KIAT Guru. Turut hadir perwakilan Pemerintah Australia (DFAT), World Bank, USAID, serta Tim Pelaksana Program Rintisan KIAT Guru dan TNP2K, serta Yayasan BaKTI.
Program Rintisan KIAT Guru didukung oleh Pemerintah Australia melalui Bank Dunia, dan dikelola oleh Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI).
-----
Foto By Mas Abdurahman-Dego