BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kepala Daerah dan Dewan Terancam Tidak Gajian

Jum at, 05 Desember 2014


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengancam tak membayarkan hak keuangan selama enam bulan kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila telat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran tentang Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014.

"APBD harus sudah ditetapkan tak lewat dari 31 Desember," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di kantornya, kemarin.

Menurut Donny-sapaan Reydonnyzar-hak-hak keuangan yang dimaksud berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Sebelumnya, apabila daerah telat menetapkan APBD, dana alokasi umumnya akan dipotong atau ditunda.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah selesai mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sepuluh daerah, yakni Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Gorontalo. Kemudian delapan daerah masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

"Kementerian Dalam Negeri mempunyai waktu 15 hari untuk mengevaluasi, setelah itu dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan," ujarnya.

Donny mengatakan kendala sejumlah daerah dalam menetapkan APBD adalah belum tuntasnya pembentukan alat kelengkapan Dewan, termasuk Badan Anggaran. "Mendagri sudah imbau, jangan berkepanjangan membahas anggaran," kata dia.

Pemberian sanksi ini, kata Donny, dimaksudkan agar daerah lebih disiplin dalam menetapkan APBD. Apabila penetapan APBD tepat waktu, daerah dapat menerima anggaran awal dan rencana pembangunan tak terhambat masalah anggaran.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan pasrah jika gajinya tak cair selama enam bulan karena telat menetapkan APBD. "Apa boleh buat," katanya. Namun ia telah mensosialisasi peraturan ini kepada para bupati dan wali kota. Ia mengaku yakin dapat memenuhi permintaan pemerintah pusat tepat waktu. "Hari Senin sudah masuk ke Banggar," ujar Frans.

Pengamat politik daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengingatkan pemerintah agar terlebih dulu melakukan pendampingan dan pengawasan pada pemerintah daerah, sebelum mengeksekusi sanksi tersebut. Namun Siti mengapresiasi aturan tersebut. "Aturan tersebut efektif untuk mendisiplinkan pemerintah daerah," kata dia.

Mantan anggota DPR Aceh, Kassah Hakim-yang pernah terlibat dalam pembahasan anggaran di daerahnya-mengatakan kendala dalam lambatnya penetapan APBD adalah proses pembahasan berlarut-larut. Akibatnya, anggaran baru cair pada pertengahan tahun dan tak bisa optimal membiayai pembangunan. "Kemudian, apabila tak bisa diselesaikan, tak jadi dibayar. Itu kan juga mengganggu," ujarnya.


Sumber: http://koran.tempo.co/konten/2014/12/05/358815/Kepala-Daerah-dan-Dewan-Terancam-Tidak-Gajian

Related-Area: