PERHUBUNGAN
Pengurusan Izin Akan Dipermudah
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan akan mempermudah dan mempercepat pengurusan izin di Kementerian Perhubungan. Jika persyaratannya lengkap, perizinan tidak boleh memakan waktu lama.
”Pokoknya, mau 100 atau 200 permohonan izin yang masuk, jika masuknya sebelum pukul 12.00, izin itu akan keluar hari itu juga,” kata Jonan di depan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Jumat (14/11).
Jika pengurusan izin itu tidak harus ditandatangani menteri, akan diarahkan kepada direktur jenderal.
Selain itu, tambah Jonan, perizinan akan dibuat lebih sederhana. Jika ada izin yang masa berlakunya pendek, akan diperpanjang. Misalnya, jika ada izin yang harus diperpanjang setiap satu tahun, akan dipikirkan untuk dibuat lima tahun.
Mengenai program kerja pemerintah membuat tol laut atau transportasi laut terjadwal dari Sabang hingga Merauke, Jonan menegaskan, tidak hanya mempercepat perizinan, tetapi juga infrastruktur akan diperbaiki.
”Tahun 2015 akan dibangun minimal 10 pelabuhan di seluruh Indonesia,” katanya.
Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendukung program pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mewujudkan tol laut. Karena itu, INSA akan memperpanjang rute pelayaran serta menambah jadwal menambah jumlah kapal.
”Kami akan mendukung, tetapi secara bertahap sesuai kemampuan kami,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto.
Untuk tahap awal, INSA akan menggarap dua rute yang sudah ada, yakni Jakarta-Surabaya-Makassar dan Belawan-Jakarta-Makassar-Bitung.
Mengenai keinginan pemerintah untuk mendorong industri galangan kapal, Carmelita mengatakan, selama ini INSA mendukung dengan cara memesan kapal yang sudah bisa dibuat di Indonesia.
Namun, ujar Carmelita, penjelasan pemerintah soal bea masuk kapal impor masih ditunggu. Selama ini pemerintah sudah menerapkan bea masuk untuk crane terapung dan kapal keruk. (ARN)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010102129
-
- Log in to post comments
- 476 reads