Biaya Tambahan Manfaat Dihitung
Dana Iuran PMKS dari Kementerian Sosial
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan belum menentukan apa saja tambahan manfaat layanan bagi peserta program Indonesia Sehat. Penentuan manfaat tambahan itu memiliki dampak finansial yang harus dihitung secara rinci dan baru bisa dilakukan setelah mengetahui keleluasaan fiskal yang dimiliki di tahun anggaran baru.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher, dalam jumpa pers, Rabu (5/11), di Jakarta, mengatakan, Kemkes sudah mengidentifikasi sejumlah tindakan layanan yang bisa masuk jadi tambahan manfaat layanan.
Namun, pihaknya belum bisa menentukan sekarang karena itu memiliki konsekuensi finansial. ”Kami belum bisa menentukan apa saja manfaat tambahan dan anggaran yang dibutuhkan. Setelah anggaran ada, baru kami bisa memutuskan,” ujarnya.
Menurut Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, program Indonesia Sehat dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan warga kurang mampu mendapat layanan kesehatan. Layanan itu seperti yang diberikan dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program Indonesia Sehat memberi tambahan manfaat layanan preventif, promotif, dan deteksi dini lebih intensif dan terintegrasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN menyatakan, aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk manfaat medis komprehensif yang diterima peserta.
Namun, Akmal mengakui implementasinya di lapangan belum optimal. Berdasarkan hasil evaluasi, program JKN cenderung lebih pada upaya kesehatan individu (kuratif). Karena itu, pada program Indonesia Sehat, akan ada penekanan peningkatan layanan promotif, preventif, dan deteksi dini. ”Secara kualitatif kita akan melihat fasilitas kesehatan bergerak ke arah sana (promotif dan preventif),” katanya.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, belum ada pembahasan di internal BPJS Kesehatan tentang tambahan anggaran yang diterima BPJS Kesehatan terkait tambahan manfaat layanan. Tambahan anggaran baru akan diketahui setelah rincian tambahan manfaat layanan ditetapkan. Idealnya, tambahan manfaat layanan disertai penyesuaian iuran.
Peserta bertambah
Selain itu, kepesertaan program Indonesia Sehat diperluas dari yang ada sebelumnya pada JKN. Menurut rencana, ada penambahan secara bertahap sekitar 1,7 juta jiwa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada daftar penerima bantuan iuran (PBI). Bayi yang lahir dari PBI akan masuk daftar PBI.
Akmal menyebutkan, hingga kini baru ada sekitar 430.000 jiwa PMKS yang teridentifikasi jelas nama dan alamatnya. Secara bertahap, mereka akan dimasukkan PBI. Anggaran iuran penerima bantuan iuran PMKS bersumber dari Kementerian Sosial.
Menurut Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro, peserta dari PMKS akan didaftarkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di tempat domisili mereka.
Terkait tambahan jumlah peserta dari bayi yang lahir dari PBI, Akmal belum punya perkiraan berapa bayi yang akan ditanggung preminya oleh pemerintah.
Akmal mengakui, penambahan peserta itu harus diantisipasi dengan penyediaan fasilitas yang cukup dan merata, terutama untuk perawatan intensif. Meski demikian, dampak penambahan peserta itu tak terlalu signifikan jika dilakukan bertahap.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemkes Usman Sumantri mengatakan, dasar hukum program Indonesia Sehat adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dasar hukum lain adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Purnawarman mengatakan, sebagaimana pada JKN, BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara program Indonesia Sehat. (ADH/JOG)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009920085
-
- Log in to post comments
- 127 reads