RUU Jender
DPR Baru Diharapkan Prioritaskan Pembahasan
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Jender dikembalikan oleh DPR periode 2009-2014 kepada Komisi VIII DPR pada rapat paripurna Senin lalu. Pengembalian itu karena perdebatan pada penggunaan kata ”jender” dan pendasaran pada agama. DPR masa bakti 2014-2019 diharapkan memprioritaskan Rancangan Undang- Undang Kesetaraan dan Keadilan Jender.
”Beberapa anggota fraksi menginginkan nama RUU diganti menjadi Kesetaraan dan Keadilan Perempuan. Padahal, diskriminasi karena jenis kelamin tidak hanya terjadi kepada perempuan,” kata Ketua Komisi VIII DPR 2009-2014 Ida Fauziyah, saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Ida, ada anggota fraksi yang menganggap kata ”jender” terdengar kebarat-baratan dan berkonotasi terlalu liberal. Anggota fraksi lainnya ada yang keberatan dengan Poin A Pasal 2 Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Jender yang menyatakan RUU didasarkan pada agama. Padahal, RUU semestinya berdasarkan Pancasila.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Masruchah mengatakan, Indonesia memiliki banyak peraturan mengenai kesetaraan jender. Hal itu dimulai dari UUD 1945 Pasal 28 yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
”Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Jender tidak diperlukan,” kata Masruchah. Istilah jender juga sudah umum. (A15)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009234155
-
- Log in to post comments
- 88 reads