ketenagakerjaan
Diskriminasi Jender Pekerja Wajib Dihapus
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali mengingatkan para pemberi kerja untuk secepatnya menghapus diskriminasi jender dalam berbagai bentuk di tempat kerja. Kesetaraan pekerja wajib diterapkan untuk memupuk iklim hubungan industrial yang adil dan harmonis.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (27/8). Menurut Muhaimin, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional membuat nota kesepahaman (MOU) untuk mengoptimalkan penghapusan diskriminasi jender di tempat kerja.
”Salah satu hak dasar di tempat kerja adalah perlakuan setara terhadap pekerja. Kesetaraan perlakuan terhadap pekerja sangat penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” kata Muhaimin.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama dan Konvensi 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan pada 1999.
Semangat ini diadopsi dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menakertrans Nomor 184/2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan Nasional.
Direktur Kapal Perempuan Misiyah menyambut baik MOU empat kementerian untuk memberantas diskriminasi jender. MOU ini merupakan bagian dari jaminan penghapusan diskriminasi jender di tempat kerja dan menjadi langkah awal memastikan ruang publik yang ramah perempuan.
”Pekerjaan rumah besarnya adalah penghapusan diskriminasi jender di dalam ruang privat. Dengan MOU ini, perlakuan diskriminatif dapat digugat secara legal formal sehingga perempuan dapat menagih hak perlakuan adil,” kata Misiyah. (HAM)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008555143
-
- Log in to post comments
- 343 reads