Pendidikan Kedokteran
Tahun 2014, Ditetapkan Kuota Penerimaan Mahasiswa
JAKARTA, KOMPAS — Mulai tahun 2014, jumlah mahasiswa yang diterima di fakultas kedokteran dibatasi kuota sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 576 Tahun 2013. Hal itu guna menjaga mutu pendidikan kedokteran. Pelanggaran akan dikenai sanksi.
Hal itu dikemukakan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Tri Hanggono Achmad, Senin (17/2), di Jakarta. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif sampai penutupan fakultas.
Untuk itu, AIPKI melakukan sosialisasi ke fakultas kedokteran. Setiap tiga bulan sekali, AIPKI juga bertemu dengan pimpinan fakultas kedokteran.
Dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No 576/2013, kuota penerimaan mahasiswa didasarkan pada status akreditasi fakultas dan hasil uji kompetensi dari lulusannya. Kuota tertinggi didapat fakultas kedokteran yang terakreditasi A dan hasil uji kompetensi di atas 90 persen, yakni boleh menerima mahasiswa maksimal 250 orang. Data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2011, ada fakultas kedokteran yang menerima mahasiswa baru hingga 500 orang.
Tidak berimbang
KKI juga mencatat, dari 71 fakultas kedokteran di tahun 2011, ada 21 fakultas yang rasio dosen dan mahasiswanya tidak berimbang. Idealnya, rasio dosen pengajar tetap terhadap seluruh mahasiswa 1:10. Namun, ada yang rasionya 1:15, 1:20, bahkan 1:30.
Menurut Tri, berbagai program pengembangan dosen telah dimulai sejak tahun 2010. Hingga tahun ini, ada 42 fakultas kedokteran yang mendapat bantuan. Jumlah dosen yang disekolahkan diatur melalui penilaian yang juga tergantung akreditasi fakultas. Fakultas yang berakreditasi A mendapat jatah bantuan yang lebih sedikit dibandingkan fakultas yang berakreditasi B atau C. Hal ini untuk mempercepat fakultas memiliki akreditasi baik.
Tri berharap, ke depan tercipta integrasi antarpemangku kepentingan. Sebab, ini bukan hanya pekerjaan satu pihak. ”Antara pemerintah dan fakultas kedokteran ataupun antarfakultas kedokteran harus saling membantu dalam meningkatkan kualitas. Misalnya, fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi tinggi membimbing fakultas kedokteran yang belum terakreditasi baik sehingga tercipta harmonisasi,” papar Tri.
Menurut Ketua KKI Menaldi Rasmin, selain penambahan tenaga pengajar tetap, peningkatan kualitas dokter harus diimbangi dengan supervisi dan bimbingan terhadap mahasiswa. Supervisi dan bimbingan yang intensif akan meningkatkan kemampuan dokter. Menjadi dokter bukan masalah akademik semata, melainkan perlu empati.
”Variasi kasus yang ditangani mahasiswa juga harus sesuai standar kompetensi. Namun, jika pembimbingnya saja kurang, bagaimana mengharapkan lulusan yang berkualitas?” ujar Menaldi.
Menurut dia, saat ini terdapat 94.437 dokter. Sedikit lagi akan mencapai angka kebutuhan dokter Indonesia yang berjumlah 96.000 dokter. Setiap tahun diperkirakan ada 8.000 dokter baru.
”Oleh karena itu, sejak 2010 kami mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara penerimaan mahasiswa kedokteran. Rekomendasi ini dijawab dengan surat edaran kuota penerimaan mahasiswa baru,” ujar Menaldi. (A10)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004913527
-
- Log in to post comments
- 252 reads