BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Koperasi dan UKM Katup Pengaman Krisis

Koperasi dan UKM
Katup Pengaman Krisis

SAAT krisis ekonomi, banyak usaha besar yang limbung. Sebaliknya, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap kuat bertahan. Keberadaan UMKM mampu menjadi katup pengaman dalam penyedia lapangan kerja pada era-era sulit.

Secara akumulatif dan berkelanjutan, geliat UMKM di masa krisis mampu berperan dan memutar roda perekonomian. UMKM turut melapangkan jalan bagi pulihnya lagi usaha-usaha yang berskala lebih besar.

Peranan besar UMKM bagi perekonomian tidak lepas dari besarnya unit usaha ini. Data olahan Kementerian Koperasi dan UKM (tahun 2013), total UMKM di Indonesia mencapai 56,5 juta unit. Jumlah ini setara dengan 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia.

Apabila dirinci, mayoritas UMKM didominasi usaha mikro 55,856 juta unit atau 98,79 persen. Disusul usaha kecil 629.418 unit (1,11 persen) dan usaha menengah 48.997 unit (0.09 persen). UMKM menyumbang 57,94 persen produk domestik bruto, yakni Rp 4.303,57 triliun. Investasinya Rp 830,9 triliun. Serapan tenaga kerjanya 110,80 juta orang.

Meski peranannya secara kolektif signifikan, pelaku usaha mikro secara individual kerap terhadang beragam masalah. Mulai keterbatasan akses permodalan, manajemen atau pengelolaan usaha, hingga pemasaran produk atau jasanya.

Belakangan kerap disuarakan bahwa yang dibutuhkan pelaku UMKM bukanlah bantuan semata. Pendampingan merupakan hal utama agar usaha UMKM lebih berkembang.

Sering pula disebutkan bahwa sulitnya membina UMKM, khususnya usaha mikro, karena sifat usahanya yang tidak tetap. Tiadanya legalitas usaha mikro pun kian merepotkan saat pihak yang akan membina atau membantu dihadapkan pada keharusan mempertanggungjawabkan program.

Transparansi dan ketepatan sasaran program merupakan hal mutlak agar tidak ada kebocoran anggaran, apalagi anggaran yang bersumber uang publik. Tugas pemangku kepentingan adalah mencari cara yang tepat agar pembinaan dapat berjalan.

Hal itu misalnya dengan mengarahkan pelaku usaha mikro yang tersebar itu bergabung dalam koperasi. Pengawasan tentu akan lebih mudah. Evaluasi program pembinaan juga gampang.

Kemenkop dan UKM mencatat, jumlah koperasi meningkat 4,84 persen, dari 194.295 unit tahun 2012 menjadi 203.701 unit tahun 2013. Pada kurun waktu sama, jumlah anggota koperasi naik 4,10 persen, dari 32.869.439 menjadi 35.258.737 orang.

Kian bertumbuhnya koperasi merupakan hal yang menggembirakan. Apabila koperasi yang merupakan usaha bersama berasas kekeluargaan makin berjaya, niscaya kemakmuran masyarakat pun akan menjelma nyata. (C Anto Saptowalyono)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004882944