BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Distribusi Perlindungan dan Kesejahteraan

INVESTASI
Distribusi Perlindungan dan Kesejahteraan

Oleh: ELVYN G MASASSYA

Pada pengujung tahun 2013 lalu, tepatnya 31 Desember, bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden RI meresmikan berdirinya dua institusi baru yang akan memberi pengaruh signifikan bagi kehidupan masyarakat. Institusi tersebut adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan jelmaan dari PT Askes (Persero) yang selama ini mengelola pemeliharaan kesehatan para pegawai negeri dan pensiunan PNS. Namun, sejak 1 Januari 2014 lalu, setelah menjadi BPJS Kesehatan, lembaga tersebut harus mengelola sekitar 116 juta penduduk Indonesia, mulai dari pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pekerja swasta, dan bahkan rakyat miskin, yang sebelumnya masuk dalam sistem Jamkesmas maupun Jamkesda.

Selanjutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero). Institusi ini mulai 1 Januari 2014 mengelola tiga program jaminan sosial, yakni Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Lalu, pada pertengahan tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan mulai mengelola program jaminan pensiun untuk seluruh pekerja di sektor swasta. Itu sebabnya, BPJS Ketenagakerjaan pada saat itu disebut mulai beroperasi penuh. Artinya, sudah mengelola seluruh program jaminan sosial secara lengkap. Adapun mulai tahun 2014 ini disebut sebagai mulai berdirinya BPJS Ketenagakerjaan karena badan hukumnya sudah berubah, dari yang semula perseroan terbatas dan BUMN, menjadi berbadan hukum publik, yang tentu saja pola pengelolaannya menjadi sangat berbeda. Salah satu yang utama adalah, orientasinya tidak lagi profit, melainkan bersifat nirlaba, di mana dana yang dikembangkan sepenuhnya akan dikembalikan kepada peserta dan sebesar-besarnya manfaat untuk pekerja yang menjadi peserta.

Pertanyaannya, kenapa kedua institusi itu disebut memberi pengaruh signifikan terhadap masyarakat dan kenapa harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden? Sederhana saja. Tujuan sebuah negara tentunya adalah memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Jadi, keberadaan institusi bernama BPJS merupakan salah satu cara untuk bisa mendistribusikan kesejahteraan sekaligus perlindungan.

Demikian juga dengan program jaminan sosial lainnya. Sebut saja jaminan kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Dan lazimnya jika terkena kecelakaan akan sulit untuk mencari nafkah, paling tidak di saat masa penyembuhan. Belum lagi diperlukan biaya untuk memulihkan dampak kecelakaan tersebut. Itu sebabnya, program jaminan kecelakaan kerja merupakan suatu kebutuhan bagi pekerja. Demikian juga dengan jaminan hari tua. Kebanyakan pekerja, sering kali hanya memikirkan bagaimana mencari uang di saat masih produktif tanpa memikirkan risiko ketika tidak bekerja lagi, atau tatkala memasuki hari tua.

Perbedaan

Apa bedanya jaminan hari tua dan pensiun? Kalau jaminan hari tua, pekerja yang menjadi peserta BPJS akan mendapatkan secara sekaligus seluruh uang yang diiur ditambah hasil pengembangan dana tersebut yang dikelola BPJS, ketika seorang pekerja memasuki usia pensiun, atau tidak bekerja lagi, sepanjang sudah menjadi peserta dalam kurun waktu tertentu. Atau jika peserta tersebut meninggal dunia, seluruh dana yang diiur akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara jaminan pensiun adalah pengganti pendapatan bulanan yang akan diterima sejak memasuki usia pensiun, hingga meninggal dunia.

Selain program tersebut, ada lagi yang disebut dengan jaminan kematian. Program ini adalah semacam asuransi, di mana uang santunan akan diberikan kepada ahli waris, jika pekerja yang menjadi peserta BPJS meninggal dunia.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan-jaminan tersebut? Siapa yang membayar iurannya? Sebagian masyarakat beranggapan bahwa jaminan tersebut semestinya disediakan pemerintah secara gratis untuk rakyat. Cara berpikir seperti ini tidak keliru, sepanjang pemerintah mampu menyediakannya. Namun untuk bisa melaksanakannya, negara mesti sudah masuk dalam kategori negara maju yang memiliki pendapatan setara dengan negara-negara kaya seperti negara di Eropa ataupun negara-negara di Timur Tengah yang penghasilannya sangat besar. Namun, ketika negara masih dalam tahap menuju negara maju dan pendapatan negara masih terbatas, maka sistem jaminan sosial hanya bisa diselenggarakan dengan prinsip gotong-royong. Artinya, masyarakat kaya membantu masyarakat miskin. Mereka yang sehat membantu yang sakit. Pekerja berusia muda membantu para pensiunan. Inilah hakikat jaminan sosial untuk mendistribusikan kesejahteraan dan perlindungan.

Lantas, bagaimana pula cara mendaftarkan diri sebagai peserta? Saat ini, kedua BPJS tersebut telah memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan lebih dari itu, kedua BPJS itu juga telah memiliki sistem informasi yang modern serta terus dikembangkan, sehingga masyarakat juga bisa mendaftarkan diri melalui internet atau bahkan di berbagai kantor cabang bank yang bekerja sama dengan BPJS. Untuk iurannya sendiri, bagi pekerja formal tentu dibayarkan secara patungan antara pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Namun bagi pekerja mandiri atau pekerja di sektor informal tentunya mesti membayar sendiri. Apakah ini aneh? Tidak. Karena memang, tujuan pembayaran iuran itu adalah sebagai upaya mendapatkan perlindungan sebagaimana dipaparkan di atas. Selamat menjadi peserta BPJS.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004437135