BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

UU Pemerintahan Daerah Awal Kebangkitan Keluarga Berencana

UU Pemerintahan Daerah Awal Kebangkitan Keluarga Berencana
Selasa, 4 November 2014 20:02 WIB

DISYAHKANNYA  Undang Undang  Pemerintahan Daerah bernomor  23 tahun 2014 pada 26 September 2014 lalu memberikan harapan baru bangkitnya program  kependudukan dan keluarga berencana di Indonesia.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia petugas atau penyuluh KB masuk masuk di dalam Undang Undang. Sebelumnya paling banter masuk di Peraturan Presiden, itupun  tunjangan jabatan.

Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi mengatakan, dalam UU itu, BKKBN mempunyai kewenangan dalam hal mengelola alat dan obat kontrasepsi, sistem informasi keluarga, pengelolaan petugas lapangan KB (PLKB).

"Juga melakukan  standarisasi pelayanaan KB, Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)," kata Edi di Jakarta belum lama ini.

Ia melihat kepercayaan yang diberikan negara ini akan kembali mewujudkan lembaga BKKBN yang disegani saat tengah jaya-jayanya saat era tahun 1977-2004 yang sangat dekat dengan masyarakat.

"Tugas pokok dan fungsinya saat itu kan jelas yakni dekat dengan keluarga. Petugas mampu memberikan solusi, bisa mendengarkan  apa yang menjadi keinginan atau yang menjadi solusinya. Tidak hanya soal pendidikan, kesehatan tapi juga soal agama, soal budaya dan lingkungan," katanya.

Edi yang mengawali karir di BKKBN sebagai penyuluh lapangan ini mengatakan, jaman dulu petugas penyuluh KB melakukan kegiatan door to door.

"Kalau memang ada anak balita yang waktunya ditimbang kita beritahukan. Itu berlangsung hingga 2004 saat kewenangan diserahkan ke daerah," katanya.

Ia menyebut, UU Pemerintahan Dearah  mengandung konsekwensi semua jabatan fungsional akan ditarik ke pusat termasuk petugas penyuluh lapangan KB. 

Meski demikian, masuknya UU membuat akan ada tawaran masuk ke pusat atau tetap di daerah. Selama sepuluh tahun berada di tangan pemda sekarang kembalikan ke pusat.

Adanya UU Pemerintahan Desa ini, PLKB bisa juga berperan dalam menyukseskan program sosial pemerintahan. Sebut saja program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.

"BKKBN siap membagikan Kartu Indonesia Sehat maupun Kartu Indonesia Pintar karena kita mempunyai data itu yang  selama sepuluh tahun mengalami stagnan," katanya.

Bahkan, tdak hanya urus kartu indonesia sehat dan kartu indonesia pintar, kalau dipercaya urus KTP, kartu keluarga, akte lahir semua bisa dipantau, karena kita mempunyai sistem by name by address.

BKKBN segera urus tentang peraturan presiden

kewenangan penyuluh lapangan KB dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para petugas.

"Kita juga telah  bicara dengan Kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi terkait sertifikasi  profesi penyuluh. Jadi dalam bekerja saat masing-masing berbeda kemampuannya tunjangan kinerjanya pun akan berbeda.

Menurut Edi, para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan juga seolah tidak peduli dengan pertumbuhan penduduk yang kian tak terkendali. Menurutnya, sosialisasi KB melalui media massa pun terdengar sayup-sayup.

"Bahkan Posyandu sebagai forum pelayanan KB-Kesehatan terdekat dengan masyarakat juga tidak lagi bergeliat," katanya.

Ketua Pansus RUU Pemda, Totok Daryanto membenarkan UU Pemda juga turut memperbaiki masalah kependudukan dan keluarga berencana (KB).

"Perbaikan-perbaikan masalah kependudukan dan keluarga berencana (KB) diharapkan dapat terselesaikan setelah disahkannya UU Pemda," katanya.

"Ada  daerah yang tidak spesifik menangani masalah kependudukan karena terlalu aktifnya aparatur daerah. Akibatnya penataan SDM yang terkait kependudukan tidak bisa optimal. Itu terjadi di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk itu, kata Totok dengan adanya UU Pemda, persoalan SDM akan diletakkan kepada pemerintah pusat. Petugas Lapangan KB (PLKB), Standarisasi pelayanaan KB, Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan berada di bawah pemerintah pusat.

"Adanya UU Pemda ini persoalan tentang SDM diletakkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Ini salah satu yang kita benahi. Jadi kalau ada dinamika di daerah tidak menganggu kependudukan dan KB," tuturnya. (*)




Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/04/uu-pemerintahan-daerah-awal-kebangkitan-keluarga-berencana

Related-Area: