PEMEKARAN daerah
UU Pemda Baru Jadi Acuan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menyerahkan penyelesaian pembahasan 87 usulan daerah otonom baru ke pemerintah dan DPR selanjutnya. Dengan demikian, pembahasan seluruh DOB itu harus mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan, Kamis (25/9).
”Meski diserahkan ke pemerintah dan DPR selanjutnya, tidak otomatis usulan DOB itu langsung disahkan nantinya, harus disesuaikan dengan UU Pemda yang baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Selasa (30/9), di Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR gagal mencapai kata sepakat terkait jumlah DOB yang bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Senin (29/9). Meski rapat paripurna meminta Komisi II DPR dan pemerintah untuk membahasnya kembali, kata sepakat tetap tidak bisa diambil.
Akhirnya, pada Senin malam, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan dan menyerahkannya ke pemerintah dan DPR selanjutnya.
Sesuai UU Pemda yang baru, pemekaran daerah harus dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota. Pembentukan daerah persiapan itu harus memenuhi persyaratan dasar dan administratif.
Daerah persiapan itu nantinya akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan jangka waktu daerah persiapan selama tiga tahun. Selama menjadi daerah persiapan, daerah induk berkewajiban menyiapkan daerah persiapan agar bisa menjadi DOB. Pemerintah pusat ikut membina, mengawasi, dan mengevaluasi selama masa daerah persiapan. Sementara DPR dan DPD ikut melakukan pengawasan.
Gagal akan dikembalikan
Setelah tiga tahun, apabila daerah persiapan dinyatakan tidak layak menjadi DOB, daerah persiapan itu akan dikembalikan ke daerah provinsi/kabupaten/kota induk.
Menurut Djohermansyah, ketika nanti DPR dan pemerintah berakhir masa jabatannya, proses pembahasan seluruh DOB itu akan dijelaskan ke pemerintah dan DPR selanjutnya.
”Nanti terserah pemerintah dan DPR selanjutnya apakah DOB itu akan menjadi program prioritas atau tidak. Begitu pula seperti apa prosesnya nanti akan dibahas pemerintah dan DPR baru, tetapi intinya harus ikut UU Pemda baru,” ujarnya.
Salah satu ketentuan di UU Pemda, pemerintah pusat harus membuat desain besar penataan daerah (disertada) sebagai acuan pemekaran daerah. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah membuat itu, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan diperbarui oleh pemerintahan baru nantinya. ”Bisa saja pemerintah nantinya menunda pemekaran sampai disertada ini selesai dibahas,” katanya.
Ditanya jika ada resistansi dari masyarakat yang menuntut pemekaran karena mereka harus mengikuti UU Pemda yang baru, Djohermansyah menjawab masyarakat harus memahami aturan yang berlaku. ”Kalau mereka menolak mengikuti UU Pemda yang baru, ya tidak bisa menjadi DOB,” ujarnya. (APA)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009206114
-
- Log in to post comments
- 45 reads