TIDAK tertanganinya korban bencana alam dengan cepat dan efektif di sebagian daerah saat ini diakibatkan ketiadaannya badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) di wilayah tersebut. Hingga saat ini tercatat 94 kabupaten/kota atau hampir seperempat dari total 496 kab/kota di seluruh Indonesia belum memiliki BPBD.
Dampak ketiadaan BPBD itu, misalnya, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang dilanda banjir. Sekretaris Kecamatan Pamanukan, Edi Gunaedi, mengakui sempat kalang kabut menangani korban. ''Kalau sudah (BPBD) terbentuk, akan mudah,'' katanya di Pamanukan, kemarin.
Edi menjelaskan kerepotan penanganan korban, misalnya, distribusi bantuan yang tidak bisa adil dan merata. Itu karena belum dibuat posko dan karena tiadanya tenaga. danya tenaga.
Banjir di Subang yang terjadi sejak Sabtu (18/1) telah merendam 35.643 rumah dan 13.221 hektare sawah di 15 kecamatan. Sebanyak 192.601 jiwa (40.332 KK) masih dalam pengungsian.
Kondisi serupa dialami korban bencana letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Pengungsi tidak tertangani dengan baik karena ketiadaan BPBD. Hingga kemarin, pengungsi erupsi Sinabung mencapai 28.536 jiwa (8.967 KK) dari 31 desa di empat kecamatan. Mereka tersebar di 42 posko pengungsian.
Contoh daerah lain yang rawan bencana, tetapi belum memiliki BPBD adalah enam kab/kota di Jawa Timur, yakni Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
''Kami mendesak mereka segera mem bentuk BPBD,'' ujar Kepala BPBD Jawa Timur Sudarmawan.
Hanya ad hoc Kepala Pusat Data Informasi dan Hu mas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan tanpa BPBD, penanggulang an bencana hanya dilakukan secara ad hoc. ''Jadi, (penanganan) pada saat terjadi bencana, sedangkan upaya pencegahan dan antisipasi tidak ada,'' tuturnya.
Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur perlunya keberadaan badan yang khusus menangani bencana alam, mulai tingkat nasional, provinsi, hingga kab/kota. Berdasarkan pemetaan wilayah rawan bencana, 321 kab/kota memiliki risiko tinggi dilanda 13 jenis bencana.
Sutopo menegaskan dengan membentuk BPBD penanggulangan bencana dapat berjalan lebih baik. Pasalnya, penanganan an tara pusat, provinsi, dan kab/kota menjadi lebih terorganisasi. Penanganan juga tidak hanya meliputi saat kejadian bencana, tetapi juga antisipasinya.
Menurut Sutopo, tidak adanya sanksi bagi daerah yang belum memiliki BPBD menjadi salah satu faktor kab/kota tidak segera membentuk badan penanggu langan bencana tersebut.
Menko Kesra Agung Laksono menyata kan pemerintah telah menegur daerah yang tidak memiliki BPBD. Misalnya Ka bupaten Karo. Menurutnya, daerah yang belum memiliki BPBD tidak mendapat bantuan dari pusat. ''Namun, pusat ka sihan terhadap rakyat korban Sinabung.''
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/97/Seperempat-Daerah-tanpa-Badan-Bencana/2014/01/23
-
- Log in to post comments
- 22 reads