40 Lembaga Akan Dibubarkan Lagi
Sebelumnya Presiden Bubarkan 10 Lembaga
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo segera membubarkan kembali 40 lembaga non-struktural lainnya menyusul pembubaran terhadap 10 lembaga non-struktural baru-baru ini. Selain merampingkan birokrasi dan mengefektifkan kementerian, hal itu untuk efisiensi anggaran.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Sabtu (13/12), saat dihubungi Kompas mengatakan, rencana pembubaran 40 lembaga non-struktural (LNS) lainnya saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam.
”Saya belum bisa sebutkan namanya, tetapi ada dua fokus yang masih dikaji terkait rencana pembubaran 40 lembaga tersebut. Dua fokus itu adalah soal anggaran yang sudah telanjur dialokasikan ke lembaga-lembaga tersebut dan sejauh mana lembaga-lembaga itu sudah terikat kontrak atau perjanjian dengan pihak lainnya agar pada saat proses likuidasinya tidak menimbulkan masalah lain,” ujarnya.
Menurut Andi, masalah lainnya yang akan diselesaikan dalam tahapan berikutnya adalah terkait pengalihan pegawai. ”Kalau karakternya sama dengan kementeriannya, kami akan kembalikan ke kementeriannya semula,” ujarnya.
Andi menyatakan, 10 LNS yang sudah dibubarkan itu merupakan kajian lama yang belum dieksekusi oleh pemerintah sebelumnya. ”Tugas dan fungsi 10 lembaga itu karakternya hampir sama dengan tugas pokok kementerian sehingga dilebur jadi satu dengan kementeriannya,” katanya.
Secara terpisah, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menambahkan, peleburan 10 LNS ke sejumlah kementerian dilakukan karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan kementerian.
Sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai Perpres Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 LNS, ke-10 LNS yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, serta Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Lembaga lainnya adalah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, serta Dewan Gula Indonesia.
Menurut Rini, tidak tertutup kemungkinan akan lebih banyak lagi lembaga sejenis yang akan dilebur agar birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Pihaknya kini masih mengevaluasi 87 LNS lainnya dan 27 lembaga non-kementerian.
”Presiden sudah keluarkan perpres tentang peleburan 10 LNS yang juga sekaligus mencabut sepuluh keputusan presiden yang mendasari pembentukannya,” ujar Rini.
Menurut Rini, 10 LNS tersebut sebelumnya pernah diajukan Kemenpan RB kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan 2012 untuk dilebur atau dibubarkan. ”Namun, mungkin karena bukan prioritas utama pemerintahan saat itu, sampai akhir jabatan presiden, rekomendasi pembubaran 10 LNS tak dibubarkan satu pun,” katanya.
Langkah positif
Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Anwar Sanusi mengatakan, sejak lima tahun lalu, desakan penataan kementerian atau lembaga sebenarnya sering disampaikan sejumlah kalangan kepada pemerintah. Namun, hal itu tak dilaksanakan. ”Jadi, jika sekarang pemerintah melaksanakannya, itu langkah yang sangat positif,” tutur Anwar.
Lebih jauh, situs Setkab menjelaskan, setelah pembubaran, tugas dan fungsi 10 LNS akan dilakukan oleh kementerian terkait sesuai tugas dan fungsi. Terkait tugas dan fungsi Dewan Buku Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengambil alih. Tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional juga akan diambil alih Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen juga akan dialihkan ke kementerian terkait. Namun, untuk Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, seluruh biaya dan kepegawaian dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Pengalihan tugas dan fungsi diharapkan tuntas setahun. (APA/HAR)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010654312
-
- Log in to post comments
- 399 reads