BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Rapat di Hotel Dibatasi hingga Akhir November

EFISIENSI BIROKRASI
Rapat di Hotel Dibatasi hingga Akhir November

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membolehkan rapat-rapat instansi pemerintah di hotel hingga akhir November 2014. Setelah batas waktu itu, setiap instansi pemerintah harus mengoptimalkan gedung-gedung pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, tolerasi ini diberikan karena ketika surat edaran dikirim kepada setiap instansi pemerintah untuk mengoptimalkan gedung pemerintah, sudah banyak instansi yang telanjur menyewa ruangan di hotel untuk rapat.

”Mereka sudah banyak yang telanjur membayar uang muka. Oleh karena itu, kami memberi toleransi waktu hingga akhir November. Namun, setelah itu, tidak boleh lagi,” kata Yuddy.

Jika masih ada yang menggelar rapat di hotel, padahal ada ruangan yang bisa digunakan untuk rapat di kantor pemerintah tempat mereka bekerja, pejabat yang menjadi penanggung jawab kegiatan akan diberi sanksi.

”Sanksinya tidak sampai dipecat. Itu, kan, bukan kesalahan berat, cukup sanksi administrasi,” tambahnya.

Sanksi administrasi itu berupa penundaan promosi, tidak diberikannya tunjangan kinerja, atau tidak dicairkannya gaji ke-13. ”Sanksi itu sudah cukup berat,” ujar Yuddy.

Hasil pemantauan Kompas di sejumlah daerah, setelah kebijakan ini dikeluarkan, memang masih ada pemerintah daerah yang menggelar rapat di hotel.
Belanja perjalanan dinas

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, selain membatasi rapat di luar kantor, masih banyak yang bisa dilakukan untuk menghemat anggaran negara. Salah satunya, belanja perjalanan dinas. ICW melihat, dana yang dikeluarkan untuk kepentingan itu terlalu besar.

”Ada yang tidak perlu ikut, tetapi sengaja ikut untuk memperoleh honor atau sekadar jalan-jalan. Kemudian, hasil dari perjalanan dinas itu tidak jelas. Belum lagi sering ditemui perjalanan dinas itu ternyata fiktif,” tutur Firdaus.
Daerah ketatkan anggaran

Kendati belum semua daerah melaksanakan pengetatan anggaran, beberapa daerah sudah melakukannya. DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, misalnya, mengetatkan anggaran kunjungan kerja bagi para anggotanya. Anggaran yang semula Rp 2,5 juta per orang per hari kini menjadi Rp 400.000 per hari.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang Cakup Ismono menyatakan, pengetatan anggaran itu bukan kreativitas DPRD, melainkan perintah dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Efisiensi. ”Ternyata semua anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung peraturan ini. Hal ini salah satu wujud revolusi mental,” kata Cakup.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga melarang keras rapat-rapat yang hanya sehari dilakukan di luar kota, apalagi menginap di hotel.

”Meski demikian, untuk kegiatan rapat kerja yang sesuai ketentuan, dua sampai tiga hari, pesertanya banyak, dan tidak ada tempat, ya, tetap di hotel,” kata Ganjar.

Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setya Budi mengemukakan, penghematan itu memunculkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Namun, jangan sampai adanya silpa besar itu justru memunculkan penilaian negatif yang berujung pengurangan anggaran. (APA/ODY/WHO)

 
Sumber : http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010101232

Related-Area: