BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Produsen Sepakati Mekanisme Pasok

 Biodiesel
Produsen Sepakati Mekanisme Pasok

JAKARTA, KOMPAS — Para produsen biodiesel menyepakati mekanisme pasok biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis solar bagi PT Pertamina (Persero). Penyerahan biodiesel dilakukan di atas kapal yang akan mengangkut barang, dan selanjutnya pengiriman ke lokasi fasilitas pencampuran dengan solar menjadi tanggung jawab Pertamina.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Kamis (6/2) petang, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, menjelaskan, banyak produsen biodiesel tidak sanggup jika harus memasok biodiesel dalam jangka waktu dua tahun karena fluktuasi harga minyak kelapa sawit di pasaran.

Sebelumnya, Pertamina telah menggelar tender pengadaan biodiesel (fatty acid methyl ester) 6,6 juta kiloliter sebagai bahan campuran solar untuk periode dua tahun. Namun, tidak semua wilayah pengelompokan penyaluran biodiesel itu ada pemenang tender, maka Pertamina melaksanakan tender tahap kedua. Rendahnya minat produsen untuk ikut tender disebabkan masa kontrak dua tahun dinilai terlalu lama karena harga minyak sawit fluktuatif dan belum ada kesesuaian harga.

Setelah melaksanakan tender pengadaan biodiesel dalam dua tahap, Pertamina telah berhasil mengumpulkan stok biodiesel untuk tahun 2014 sebanyak 1,753 juta kiloliter (kl) dari target 3,3 juta kl. Hal ini berarti lebih dari 60 persen kebutuhan biodiesel sudah terpenuhi dari sisi pasokan. Harga biodiesel itu bervariasi. ”Dengan melaksanakan kewajiban pencampuran biodiesel ke dalam solar 10 persen, target penghematan devisa tahun ini sekitar 3,1 miliar dollar AS,” kata Rida.

Para produsen dan Pertamina, kata Rida, sepakat penyerahan biodiesel dengan mekanisme free on board (FOB) untuk pengangkutan lewat laut atau antarpulau, yakni dilakukan di atas kapal yang akan mengangkut barang. Dalam mekanisme FOB, penjual bertanggung jawab atas barang dan semua biaya transportasi, asuransi, dan biaya lain sampai dengan barang dimuat di pelabuhan keberangkatan.

Selanjutnya, Pertamina mengangkut biodiesel dengan memakai armadanya ke lokasi fasilitas pencampuran. Dengan mekanisme itu, para produsen setuju formula harga biodiesel yang ditetapkan Pertamina.

Namun, dengan mekanisme FOB, ada biaya tambahan untuk pengangkutan biodiesel ke lokasi fasilitas pencampuran. ”Tambahan biaya pengangkutan biodiesel ini akan ditanggung pemerintah. Nantinya, dana pengangkutan biodiesel itu akan bersumber dari relokasi atau pengalihan subsidi bahan bakar nabati yang selama ini tak terserap seluruhnya,” kata Rida.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina Ali Mundakir menyatakan, baru-baru ini PT Pertamina dan PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) sepakat bersinergi mengembangkan bisnis bahan bakar nabati (BBN) terintegrasi. Kerja sama itu akan diawali dengan pelaksanaan studi bersama untuk pengembangan bisnis BBN terintegrasi. (EVY)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004638626