BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU Sistem Budidaya Tanaman

 Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU Sistem Budidaya Tanaman

    Written by  Irvan Imamsyah
    Mon,03 February 2014 | 08:37

KBR68H, Jakarta - Kementerian Pertanian berencana merevisi Undang-Undang No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Aturan terkait pemuliaan benih itu harus diubah agar petani bisa berbisnis benih hasil pemuliaan tanpa harus mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian.

Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Bambang P. Budhianto mengatakan gagasan untuk mengubah UU Sistem Budidaya Tanaman itu hasil rapat pejabat Kementerian Pertanian di kantor Badan Benih akhir tahun lalu.

Menurutnya, nanti sertifikasi benih tanaman tidak diwajibkan lewat UU, tapi lewat keputusan Menteri Pertanian saja.

Bambang P. Budhianto menambahkan usul untuk mengubah UU Sistem Budidaya Tanaman tengah disiapkan agar bisa segera diusulkan ke Menteri Pertanian. Jika semua beres, hasil rancangan akan diusulkan ke Presiden agar bisa dibahas kembali bersama DPR. Tapi Bambang belum dapat memastikan kapan rencana pengubahan undang-undang itu rampung.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan petani atas UU Sistem Budidaya Tanaman. MK membolehkan petani memuliakan atau merakit benih untuk kebutuhan komunitasnya, bukan untuk diperjualbelikan. Untuk dapat berbisnis benih, petani harus mengurus sertifikat dan mendapatkan izin edar dari kementerian pertanian.

Editor: Antonius Eko

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/3117840_4202.html