BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Jamin Ketersediaan Dana

program indonesia sehat
Jamin Ketersediaan Dana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta memastikan ketersediaan anggaran bagi perluasan cakupan kepesertaan Program Indonesia Sehat. Hal itu untuk menjamin implementasi program tersebut di lapangan sesuai yang dijanjikan pemerintah.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin, Jumat (7/11), di Jakarta, menilai tak ada perbedaan signifikan antara Program Indonesia Sehat dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya promotif dan preventif sebagai tambahan manfaat pada Program Indonesia Sehat sudah tercantum dalam petunjuk pelaksanaan JKN.

Meski demikian, sejumlah pihak memahami upaya promotif dan preventif hanya terkait kesehatan masyarakat, bukan layanan medis oleh dokter. Dokter hanya berperan dalam aspek kuratif. Padahal, pada konteks individu, dokter memberikan layanan promotif dan preventif sebagai bagian layanan paripurna.

”Jadi, tinggal harmonisasi, lalu pemerintah menyiapkan anggaran untuk itu karena jumlah peserta bertambah,” ujar Zaenal.

Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat pertama, terutama swasta, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu diperbanyak. Sebab, itu akan berdampak positif bagi pemerataan pelayanan kesehatan.

Saat ini ada 86,4 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program JKN. Program Indonesia Sehat akan menambahkan 1,7 peserta baru PBI dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pada tahap awal, November-Desember 2014, baru ada 430.000 PMKS yang akan menjadi PBI dengan iuran Rp 19.225 per orang per bulan.

Direktur Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher sebelumnya menyatakan, anggaran PBI dari PMKS bersumber dari Kementerian Sosial. Kemenkes belum tahu kebutuhan anggaran sebagai dampak tambahan manfaat layanan program baru jika anak lahir dari peserta PBI jadi peserta.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, pembahasan penetapan tambahan manfaat layanan perlu melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi, Kemenkeu selaku pemegang kendali keuangan paham kebutuhan biaya sebagai konsekuensi penambahan manfaat layanan.

Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donal Pardede mengatakan, terbuka kemungkinan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) badan usaha milik negara dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan peserta PBI baru. (ADH)

Sumber : http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009968892