Limbah B3
Daftar Dibuat Longgar
JAKARTA, KOMPAS — Daftar jenis limbah bahan berbahaya dan beracun akan dibuat longgar, baik untuk mengeluarkan maupun memasukkan. Kelonggaran dibuat untuk mewadahi kemajuan teknologi pemrosesan limbah industri.
Aturan diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Limbah B3 yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup. ”Perubahan yang cepat dalam perkembangan teknologi membutuhkan fleksibilitas dalam daftar limbah B3,” kata Rasio Ridho Sani, Deputi Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, KLH, Jumat (14/2), di Jakarta.
Daftar limbah B3 menjadi bagian dalam RPP Limbah B3 yang akan menggantikan PP No 18/ 1999 tentang Limbah B3. Pekan depan, draf RPP diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dibahas lintas kementerian.
Menurut RPP, kategori limbah B3 dibagi dalam kategori 1 (akut, yaitu berdampak langsung terhadap kesehatan manusia) dan 2 (kronis yaitu dapat berdampak langsung terhadap kesehatan manusia dan lingkungan). Jenis-jenisnya sudah ada dalam daftar lampiran RPP.
Jika ditemukan limbah yang diduga bersifat B3 dan tidak ada dalam daftar, Menteri LH bisa melakukan serangkaian pengujian karakteristik, seperti eksploisitas, kemudahan menyala, reaktivitas, infeksius, korosif, dan toksisitas.
Setelah hasilnya dievaluasi tim ahli dan terbukti limbah B3, Menteri LH menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk diputuskan dalam rapat koordinasi lintas perekonomian. Penetapan limbah B3 dan kategorinya menjadi kewenangan Menteri LH.
Pengeluaran dari daftar limbah B3 hanya bisa dilakukan pada limbah B3 dari sumber spesifik kategori 2. Caranya, penanggung jawab usaha yang memiliki teknologi produksi/industri terbaru itu menguji karakteristik limbah B3.
Hasilnya diuji tim ahli limbah B3 KLH. Evaluasi tim ahli menentukan langkah Menteri LH untuk menyetujui atau menolak pengurangan daftar limbah B3.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor BaliFokus Indonesia, mengatakan, pengecualian dari daftar limbah B3 membuka peluang pencemaran. Ia mengatakan, karakter limbah B3 seperti dapat terbioakumulasi tak disebutkan dalam RPP. Daftar limbah B3 dalam RPP juga kurang lengkap. Yuyun mengusulkan agar KLH memasukkan poly-BDE (limbah industri tekstil) dan deca-BDE (bahan tahan api) sesuai Konvensi Stockholm. (ICH)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004830963
-
- Log in to post comments
- 68 reads