Panduan Teknis Fasilitasi Perencanaan Penghidupan Berkelanjutan untuk Masyarakat Desa
Fasilitasi berasal dari kata dasar fasilitas yang artinya memberikan sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi atau kemudahan. Fasilitasi juga berarti mempermudah atau membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu. Dengan demikian, secara umum pengertian fasilitasi adalah suatu proses mempermudah sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu, dan orang yang mempermudah disebut dengan Fasilitator atau Pemandu.
Dalam implementasi program BangKIT melalui pengembangan perencanaan penghidupan berkelanjutan di desa atau Village Livelihood Plans (VLPs), Yayasan BaKTI akan memberikan dukungan tenaga Fasilitator Program yang akan melakukan pendampingan secara intensif di desa-desa sasaran untuk memastikan tujuan program tercapai. Fasilitator Program akan bekerja memfasilitasi berbagai proses sesuai dengan kerangka kerja program yang telah disepakati melibatkan pemerintah serta masyarakat desa. Tujuan dari panduan teknis ini adalah menjadi pedoman sekaligus alat bantu teknis bagi Fasilitator Program dalam memfasilitasi seluruh tahapan proses perencanaan penghidupan berkelanjutan di desa hingga menjadi dokumen rencana penghidupan berkelanjutan desa (RPBDes) atau Village Livelihood Plans (VLPs).