Infosheet, MCA Indonesia, 2017
"Pernah membayangkan, sebuah ijin pengelolaan lahan untuk tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ternyata berada di areal permukiman? Percaya atau tidak, hal tersebut terjadi di Kalimantan Timur, salah satu provinsi yang memang terkenal dengan sumber daya alam mineralnya.
Syahdan , salah satu perusahaan multinasional mendapatkan ijin tambang yang prosesnya dilakukan lewat pemerintah pusat. Tidak ada masalah dalam proses penerbitan ijin tersebut. Masalah baru muncul ketika lokasi tambang sesuai ijin yang keluar itu dicocokkan dengan kondisi di lapangan. Ternyata, lokasi ijin tersebut tidak semuanya berada di lahan kosong. Ada beberapa bagian yang masuk ke lokasi perumahan penduduk.
Kekeliruan itu terjadi karena proses pengeluaran ijin dilakukan pusat dengan menggunakan peta yang tidak mutakhir. Kekeliruan-kekeliruan seperti inilah yang kemudian berusaha diperbaiki oleh provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya adalah dengan pemanfaatan informasi geospasial dan teknologi informasi untuk pengelolaan tata ruang dan perijinan."
Attachment | Size |
---|---|
Satu Peta Ke Satu Pintu, Untuk Kaltim Yang Lebih Maju.pdf | 12.82 MB |