BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Risalah Kebijakan: Pencegahan Perkawinan Anak untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak

Risalah Kebijakan: Pencegahan Perkawinan Anak untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak

PUSKAPA UI

Summary: 

Tanpa program dan kebijakan yang komprehensif untuk mencegah dan melindungi anak yang mengalami kehamilan, akan selalu ada anak perempuan yang tidak mendapat akses yang ia butuhkan.

Perkawinan anak masih menjadi masalah besar di Indonesia. Tingkat perkawinan anak memang terus menurun dalam dekade terakhir, tapi lajunya masih sangat lambat.

Sudah ada berbagai upaya pencegahan yang dilakukan, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses pada pendidikan, dan perubahan norma sosial. Undang-Undang Perkawinan juga sudah diamandemen di tahun 2019 untuk menaikkan usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, seperti laki-laki. Namun, masih ada sepertiga dari pengajuan dispensasi perkawinan anak yang dilakukan karena kehamilan pada anak.

Analisis dan usulan kebijakan ini berfokus pada pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak akibat kehamilan, serta penyediaan akses perlindungan dan tata kelola pelayanan kontinuum bagi anak yang mengalami kehamilan hingga pasca kehamilan. Usulan kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020-2024.

Risalah Kebijakan ini disusun dan dihasilkan melalui kerja sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia bersama PUSKAPA.

Rating: 
Average: 1 (1 vote)