Sesi Lembaran Informasi BASICS No. 4 - Feb 2013
Kabupaten Wakatobi adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara dan
merupakan gugusan kepulauan. Sebagai kabupaten hasil pemekaran, Wakatobi baru
dibentuk pada tahun 2003. Luas wilayahnya adalah 823 km² dan pada tahun 2011
berpenduduk 94.846 jiwa, tersebar pada delapan kecamatan dengan 45 desa dan 16
kelurahan. Peningkatan pelayanan publik di daerah seperti Wakatobi penuh tantangan, dan perlu didekati dari banyak penjuru sekaligus: sosial, finansial, teknis, politis, dan seperti dalam kasus ini regulasi.
Masalah, tantangan atau peluang
Di bidang pendidikan, faktor geografis sangat berpengaruh pada capaian Standar Pelayanan Minimal dan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), ditandai a/l dengan tingginya angka putus sekolah, kekurangan guru yang bersedia ditempatkan di pulau-pulau jauh yang hanya dapat diakses selama empat bulan dalam satu tahun,
kurangnya pendekatan yang sesuai dengan budaya dan pola penghidupan suku/etnis maritim seperti masyarakat Bajo, belum banyaknya program pendidikan non-formal dan penyetaraan, dan sangat terbatasnya pendekatan pendidikan yang memperhatikan siswa dengan kebutuhan khusus.
Begitu pula di bidang kesehatan, capaian SPM dan MDGs tertentu seperti tingkat cakupan
kunjungan ibu hamil ke fasilitas kesehatan, penanganan komplikasi saat melahirkan, dan
tingkat pelayanan anak balita masih belum memadai, dikarenakan antara lain oleh sebaran tenaga kesehatan terdidik yang kurang merata terutama di daerah terpencil dan relatif kurangnya alokasi anggaran dari APBD.
Program-program dan ketentuan nasional selama ini tidak berhasil mengatasi semua
tantangan yang ada di daerah kepulauan terpencil seperti Wakatobi. Para pihak --- eksekutif, legislatif dan masyarakat sipil --- terbuka dan berambisi untuk mencari berbagai solusi kreatif yang akan membantu mengatasi tantangan khas yang mereka hadapi. Telah diidentifikasi bahwa sekalipun ada berbagai gagasan yang inovatif dan sumber dana pun ada, namun diperlukan juga landasan hukum dan kebijakan berupa seperangkat Peraturan Daerah yang mendukung.
Attachment | Size |
---|---|
04 LAYOUT_Praktik Cerdas_Perda Wakatobi.pdf | 3.33 MB |
- Log in to post comments
- 260 reads