Peran Distrik Dalam Model Sinergi Perencanaan
Hak Cipta dilindungi Undang-Undang
©2021 Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK)
Bersinergi adalah bekerja bersama-sama untuk satu tujuan. Seperti itulah kampung dan unit layanan dasar berkolaborasi untuk kemajuan bersama. Untuk itu maka periode 2019-2021, Program KOMPAK- LANDASAN Fase II diarahkan untuk berfokus pada upaya membangun mekanisme yang bersinergi antara unit layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan (Puskesmas puskesmas dan sekolah dasar) dengan kampung. Penjelasan tentang mekanisme dan berbagai informasi terkait pelaksanaan model sinergi perencanaan tersebut tertuang dalam seri produk pengetahuan model sinergi perencanaan.
Buku ini adalah seri keempat dari rangkaian dari seri produk pengetahuan model sinergi perencanaan. Buku Peran Distrik dalam Model Sinergi Perencanaan Kampung dan Unit Layanan” akan menjelaskan dan menuntun pemerintah distrik untuk melakukan perannya sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam konteks pelaksanaan model sinergi perencanaan. Konteks ini diberikan untuk memberikan gambaran sekaligus panduan yang aplikatif tentang peran dan tugas distrik dalam hal pembangunan wilayahnya. Pembelajaran dari konteks ini tentu saja akan dapat memberikan gambaran dan gagasan pengembangan bagi pemerintah distrik untuk mengoptimalkan penerapannya dalam pelaksanaan peran distrik bagi pembangunan wilayahnya, sekalipun dalam konteks model implementasi yang berbeda.
Attachment | Size |
---|---|
Buku 4_Peran Distrik Dalam Model Sinergi Perencanaan Kampung dan Unit Layanan_231121 (1).pdf | 696.15 KB |