BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Panduan Teknis Fasilitasi Perencanaan Penghidupan Berkelanjutan untuk Masyarakat Desa

Fasilitasi berasal dari kata dasar fasilitas yang artinya memberikan sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi atau kemudahan. Fasilitasi juga berarti mempermudah atau membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu. Dengan demikian, secara umum pengertian fasilitasi adalah suatu proses mempermudah sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu, dan orang yang mempermudah disebut dengan Fasilitator atau Pemandu.

Dalam implementasi program BangKIT melalui pengembangan perencanaan penghidupan berkelanjutan di desa atau Village Livelihood Plans (VLPs), Yayasan BaKTI akan memberikan dukungan tenaga Fasilitator Program yang akan melakukan pendampingan secara intensif di desa-desa sasaran untuk memastikan tujuan program tercapai. Fasilitator Program akan bekerja memfasilitasi berbagai proses sesuai dengan kerangka kerja program yang telah disepakati melibatkan pemerintah serta masyarakat desa. Tujuan dari panduan teknis ini adalah menjadi pedoman sekaligus alat bantu teknis bagi Fasilitator Program dalam memfasilitasi seluruh tahapan proses perencanaan penghidupan berkelanjutan di desa hingga menjadi dokumen rencana penghidupan berkelanjutan desa (RPBDes) atau Village Livelihood Plans (VLPs).

Summary: 

Program “Indonesia Inclusive Livelihoods for Poor Rural Communities in Eastern Indonesia” atau Pengembangan Penghidupan Masyarakat yang Inklusif di Perdesaan Kawasan Timur Indonesia (BangKIT) bertujuan
untuk meningkatkan akses peluang penghidupan bagi masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan dan kerawanan pangan di desa sasaran pada Kabupaten Seram Bagian Timur (Provinsi Maluku) dan Kabupaten Sumba Barat Daya (Provinsi NTT) kawasan Timur Indonesia sebagai lokasi program percontohan. Program ini mendapatkan dukungan dari Japan Social Development Fund (JSDF) melalui World Bank, dan bekerja sama dengan Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) sebagai lembaga pelaksana yang akan bermitra dengan pemerintah daerah di kedua lokasi kabupaten untuk mengembangkan perencanaan penghidupan yang inklusif dan berbasis masyarakat, digabungkan dengan penguatan kerja sama di tingkat lokal dalam mendukung inisiatif penghidupan yang dimotori oleh masyarakat.

Rating: 
Average: 1 (1 vote)