BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Pendekatan rehabilitasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dinilai terbukti memberikan efek positif bagi anak dibandingkan dengan pendekatan penghukuman. Untuk memastikan adanya perbaikan program rehabilitasi yang tepat sasaran, Pemerintah Indonesia membutuhkan pemetaan tantangan dan peluang dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk ABH, khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kertas kebijakan ini membahas situasi program rehabilitasi untuk ABH yang tersedia di Indonesia, serta mendiskusikan peluang dan tantangan dalam menjalankan program tersebut. Pada bagian akhir, dokumen ini membahas tentang rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untukmemperkuat program rehabilitasi ABH di LPKA dan LPKS. Kertas Kebijakan ini disusun dan dihasilkan melalui kerja sama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Republik Indonesia dengan PUSKAPA, dan dengan dukungan dari UNICEF Indonesia.

Summary: 

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mendapat perhatian yang besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, karena terdapat pada dua agenda pembangunan utama, yaitu Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; dan Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Agenda pembangunan tersebut diterjemahkan ke dalam arah kebijakan berupa Perwujudan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Responsif terhadap Keragaman dan Karakteristik Wilayah Anak untuk Memastikan Anak Menikmati Haknya; dan Perbaikan Sistem Hukum Pidana dan Perdata melalui Strategi Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Kertas kebijakan ini disusun melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus di enam wilayah terpilih yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Diskusi melibatkan pemangku kepentingan di berbagai bidang pemerintahan terkait pelaksanaan rehabilitasi ABH, seperti bidang pemasyarakatan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Upaya ini dilakukan untuk menangkap pengalaman langsung penyedia layanan sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Penerbitan publikasi kertas kebijakan ini menjadi momentum yang tepat di akhir periode RPJMN 2020-2024 dalam melihat keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan rehabilitasi ABH. Rekomendasi pada Kertas Kebijakan ini menjadi catatan penting untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan pada periode selanjutnya maupun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Terutama dalam memastikan sistem perlindungan anak melindungi setiap anak tanpa terkecuali serta praktik keadilan restoratif yang memulihkan setiap pihak.

Rating: 
No votes yet