Hastuti , Rika Kumala Dewi, Rezanti Putri Pramana, Hariyanti Sadaly
Kesehatan, Ketenagakerjaan, Migrasi, & Sektor Informal, Kemiskinan & Ketimpangan
Indonesia
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities, CRPD) pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, hingga saat ini kelompok penyandang disabilitas masih terus dikesampingkan dalam rancangan dan implementasi pembangunan nasional. Oleh karena itu, The SMERU Research Institute melakukan penelitian yang bertujuan untuk memberikan bukti empiris tentang kondisi penyandang disabilitas tiga tahun setelah UU tersebut ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah dalam upaya merancang dan melaksanakan pembangunan yang lebih inklusif penyandang disabilitas. Studi ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus dengan berbagai pakar tentang masalah disabilitas. Studi ini juga dilengkapi dengan analisis data kuantitatif terhadap data sekunder. Temuan studi menunjukkan bahwa setelah tiga tahun, Indonesia belum berhasil melaksanakan pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas. Dengan menggunakan model ekologi sosial, hambatan ditemukan di berbagai lapisan, mulai dari individu hingga masyarakat, termasuk institusi formal dan informal. Upaya mempercepat implementasi pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas di Indonesia harus dimulai dengan penyusunan rencana induk (masterplan) pembangunan inklusif, disusul dengan intervensi skala besar pada pemberantasan stigma terhadap kelompok disabilitas, dan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan bertindak sebagai pengawas masalah disabilitas.
Attachment | Size |
---|---|
wp_disabilitas_in_0.pdf | 1.56 MB |