BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Definisi dan Indikator Transisi Energi Berkeadilan di RI Harus Jelas

Definisi dan indikator transisi energi berkeadilan di Indonesia, termasuk konsep dan cakupannya, harus jelas. Kejelasan mengenai definisi dan indikator tersebut akan meminimalisasi risiko sosial, ekonomi, dan teknologi dari proses transisi energi di Indonesia. Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebutkan, definisi transisi energi berkeadilan adalah proses peralihan dari sistem sosial-ekonomi intensif karbon menuju sistem sosial-ekonomi rendah karbon.

Tujuannya meliputi berbagai hal mulai dari mengatasi masalah ekonomi, sosial, energi, dan lingkungan serta memitigasi permasalahan yang muncul dari proses transisi energi. Manajer Program Ekonomi Hijau IESR Wira A Swadana mengungkapkan, perlu tiga pendekatan untuk mencapai tujuan transisi berkeadilan tersebut.

Tiga pendekatan yang dia maksud yaitu pendekatan transformasi ekonomi, transformasi sosial-politik, dan pelestarian lingkungan. Dia menyampaikan, di dalam transformasi ekonomi misalnya, ada empat komponen utama yang perlu dimasukkan yaitu pengentasan kemiskinan, kemajuan ekonomi berkelanjutan, pekerjaan hijau, dan resiliensi ekonomi.

“Setiap komponen memerlukan indikator yang relevan diperlukan,” ujar Wira dalam acara Just Transition Dialogue II: Menyelaraskan Pandangan dan Strategi Intervensi Masyarakat Sipil dalam Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia, Kamis (25/7/2024), dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com. Misalnya untuk komponen kemajuan ekonomi berkelanjutan, indikatornya dapat berupa Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan investasi, pendapatan nasional bruto per kapita, bauran energi terbarukan, dan proporsi kelas menengah.

Selain itu, pelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah transisi energi, termasuk perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan pengurangan emisi karbon. “Dengan adanya kejelasan definisi dan cakupan transisi berkeadilan, harapannya Indonesia memiliki acuan untuk perencanaan dan pelaksanaan transisi berkeadilan sesuai konteks Indonesia,” papar Wira.

Dia menegaskan, hal tersebut juga membutuhkan komitmen yang kuat dan kolaborasi dari semua pihak. “Agar Indonesia dapat berhasil dalam transisi berkeadilan yang tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk semua,” kata Wira. Ketua Umum Forum Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Royanto Purba menegaskan pentingnya memitigasi dampak negatif dari hilangnya pekerjaan di sektor energi fosil seiring dengan transisi energi berkeadilan.

Mitigasi ini dapat dilakukan melalui pengembangan program pelatihan dan keterampilan, penyediaan jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak, peningkatan dialog sosial, serta keterlibatan pekerja dan komunitas dalam prosesnya.

 

Sumber: https://lestari.kompas.com/read/2024/07/26/100000386/definisi-dan-indikator-transisi-energi-berkeadilan-di-ri-harus-jelas