Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) optimis pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat menekan kasus eksploitasi pada anak, khususnya menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Karena urgensinya, Ketua KPAI Ai Maryati medesak agar RUU PPRT perlu segera disahkan, sebagaimana dilansir Antara. "Dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” kata Ai Maryati dalam temu media di Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Menurut pengawasan KPAI pada 2020, 30 persen anak dalam bentuk pekerjaan terburuk (BPTA) merupakan PRT anak. Dan dua kasus terakhir tahun 2023-2024 menunjukkan, situasi PRT anak bukan hanya mengalami eksploitasi ekonomi, namun juga seksual.
Selain itu mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan dari orangtua atau walinya. Bahkan, Ai menyebutkan tidak sedikit orangtua yang memaksa untuk mempekerjakan anak usia di bawah 18 tahun sebagai PRT guna melunasi utang akibat terjerat pinjaman online (pinjol) hingga judi online.
Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT dapat menjadi filter bagi orangtua hingga pengguna jasa agar bertanggung jawab dalam mempertimbangkan batas usia minimum PRT yang masih berstatus anak. Di samping menjadi filter usia minimum, Ai optimis UU PPRT dapat memperbaiki kesejahteraan para pekerja rumah tangga, secara khusus yang berstatus anak, agar mendapatkan upah dan beban kerja yang layak. Stigma mengenai pekerja anak yang dianggap belum sepenuhnya mampu bekerja secara profesional membuat kelompok mereka rentan terhadap diskriminasi, baik dalam bentuk pengupahan, beban kerja, hingga perlakuan yang melecehkan.
Ai juga menekankan pentingnya seluruh lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat untuk saling menguatkan pada aspek hilir demi menekan angka eskalasi kekerasan pada anak-anak di ranah pekerjaan tersebut. Konferensi pers tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT diselenggarakan oleh Komnas Perempuan bersama KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Keempat lembaga nasional HAM tersebut mendesak RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI untuk melindungi para pemberi kerja maupun pekerja dari eksploitasi.
- Log in to post comments