BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

6 K/L Sepakati 8 Poin Aksi Korsup Dana Pendidikan 2015

Siaran Pers KPK

Jakarta, 15 Desember 2014. Dalam rangka pencegahan korupsi dana pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam kementerian/lembaga (K/L) menyepakati aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2015. Enam K/L itu antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Mendikbud Anies R. Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, Irjen Kementerian Agama M. Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso, Irjen Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt. Kepala BPKP Meidyah Indreswari.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, berdasarkan evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015 perlu diangkat ke level tertinggi instansi. “Sebelumnya, ini hanya disepakati di level inspektur Jenderal,” katanya.

Tahun ini, seiring perubahan dalam struktur kementerian/lembaga, maka tim juga mengikutsertakan Kementerian Ristek dan Dikti untuk kegiatan tahun depan. “Kami sangat berharap komitmen pelaksanaan aksi bersama ini dari seluruh kementerian,” katanya.

Ada delapan poin aksi yang telah ditandatangani oleh tujuh pemimpin kementerian/lembaga itu, antara lain; Menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada Kementerian pengelola dana Pendidikan; Melakukan program pencegahan korupsi di Kementerian pengelola dana pendidikan dan di daerah; Meningkatkan kompetensi audit dari Inspektorat Daerah dalam mengawasi dana Pendidikan; dan Menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional pada masing-masing Kementerian pengelola dana Pendidikan.

Empat poin aksi lainnya; sosialisasi kewenangan pengawasan dana pendidikan pada Pemerintah Daerah; Melakukan monitoring dan evaluasi dana pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama; Melakukan kajian terkait sistem pengelolaan dana Pendidikan; serta Menyempurnakan aturan pengelolaan dana pendidikan.

Mendikbud Anies Baswedan mengapresiasi langkah korsupdik ini. “Temuannya konkret sehingga perlu kita tindaklanjuti,” katanya. Anis mengkahawatirkan, bila kita tidak memiliki strategi yang komprehensif dalam mengelola dana ini, maka tujuan pendidikan tidak akan tercapai. “Karena itu, perlunya inisiasi satu strategi untuk mengawasi hal ini secara keseluruhan,” katanya.

Menterai Agama Lukman Hakim Saifudin juga mengapresiasi kegiatan pencegahan korupsi ini. Lukman juga mengakui adanya sejumlah kelemahan di jajaran eksekutif, seperti lemahnya koordinasi dalam pengelolaan dana, lemahnya pengawasan internal, serta lemahnya pengaduan masyarakat. “Ke depan, setidaknya tiga sistem inilah yang akan dibangun agar dana pendidikan betul-betul sampai kepada yang berhak,” katanya.

Di Kementerian Agama, menurut Lukman, sama sekali tidak mengabaikan rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan KPK. “Saya sangat bersyukur, karena kami tidak sendiri. Kita bersama-sama menjaga dan mengawal amanah rakyat ini,” katanya.

Kegiatan korsup dana pendidikan, didasari pada besarnya anggaran fungsi pendidikan dan masih banyaknya pelanggaran pengelolaan dana pendidikan, karena itu, diperlukan sinergi berbagai instansi agar pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat optimal. Seperti yang kita ketahui, konstitusi mengamanatkan dana pendidikan tahun 2015 sebesar 20 persen dari APBN 2015 atau lebih dari 400 triliun rupiah.

Kedelapan poin aksi bersama itu, didasarkan pada hasil pemetaan risiko dan permasalahan oleh tim korsup pendidikan, bahwa permasalahan dana pendidikan berakar dari lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumberdaya untuk pengawasan dana pendidikan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Priharsa Nugraha
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI