BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penerimaan Pajak di Maluku Tahun 2013 Capai Rp 1,5 T

Friday, 21 March 2014
Penerimaan Pajak di Maluku Tahun 2013 Capai Rp 1,5 T

Ambon - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang merupakan instansi vertikal di bawah kantor Wilayah Papua Maluku mengemban amanah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1,504 trilyun atau naik sekitar 32 persen dari penerimaan pajak tahun 2013.

Sementara pada tahun 2013 lalu KPP Pratama Ambon berhasil meng­himpun dana masyarakat sebesar Rp 1,138 Triliun atau tumbuh 11,2 persen dari penerimaan pajak tahun 2012.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan, kepada wajib pajak yang berkontribusi membayar pajak dalam jumlah besar pada tahun 2013,” ujar Kepala KPP Pratama Ambon, Aly Rahmat Shaleh, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwa­lima, usai penyampaian SPT tahu­nan PPh tahun pajak 2013, di kantor KPP Pratama Ambon, Kamis (20/3)

Menurutnya, pembayaran pajak ini memang merupakan kewajiban wajib pajak kepada negara, namun apabila wajib pajak tidak memiliki kesadaran akan pentingnya pajak, pembayaran pajak tidak akan disam­paikan secara sukarela. Sistem perpajakan menganut sistem self assessment dimana wajib pajak me­miliki kewajiban 3M yaitu meng­hitung, membayar dan melapor pajak.

Namun demikian, semuanya itu tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama yang telah terjalin dan perlu ditingkatkan dimasa akan da­tang dengan fungsi masing-masing.

Sementara itu, Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Maluku Ros Far Far saat membuka penyam­paian SPT tahunan PPh tahun pajak 2013, tersebut mengatakan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum, atau warga negara terhadap negara, de­ngan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digu­nakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.

Olehnya itu, salah satu bentuk ke­wajiban wajib pajak adalah mem­bayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk tahun pajak 2013, SPT Tahu­nan PPh orang pribadi selambat-lambatnya disampaikan akhir bulan Maret 2014, sedangkan SPT Tahu­nan PPh Badan selambat-lambatnya disampaikan akhir bulan April 2014.

“Pajak memiliki peranan yang sangat penting dan merupakan de­nyut nadi perekonomian bagi ne­gara, bahkan pajak merupakan kunci keberhasilan pembangunan dimasa yang akan datang,” kata Gubernur .

Dikatakan, sampai saat ini, kesa­daran wajib pajak untuk membayar pajak dan menyam­paikan SPT Tahu­nan Pajak Penghasilan masih rendah, sehingga perlu ditingkatkan di masa mendatang.

Selain itu peran bendahara di setiap instansi atau unit kerja sangat me­nentukan penerimaan pajak di wilayah Maluku, oleh karena itu peran bendahara untuk memungut pajak dari setiap wajib pajak harus terus di intensifkan dari waktu ke waktu.

“Saya berharap petugas pajak da­pat bekerja lebih keras lagi, dengan melakukan sosialisasi melalui media massa elektronik dan media cetak, sehingga secara bertahap dapat me­rubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif,” harap Gubernur. (S-27)

Sumber: http://www.siwalimanews.com/post/penerimaan_pajak_di_maluku_tahun_2013_capai_rp_15_t