867 Perusahan di Ambon Terdaftar BPJS
Kamis, Jan 30 2014
Ditulis oleh amex
bpjsAMBON, AE.—Sebanyak 867 perusahaan di Kota Ambon telah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Adser Lamba, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (29/1).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama tahun 2013, sebanyak 867 perusahaan di Ambon telah mendaftarkan diri dalam program BPJS, karena kurang lebih 200 lebih perusahaan telah mengambil berkas tetapi belum dikembalikan, sehingga pihaknya melakukan penindakan terhadap 200 perusahaan yang belum mengembalikan berkas.
“Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan BPJS ketenagakerjaan. Makanya kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Tetapi hingga saat ini mereka belum mengembalikan berkas. Seluruh upaya ini dilakukan agar target kita untuk meningkatkan jumlah perusahaan peserta BPJS akan bertambah menjadi 300 perusahan pada tahun 2014,” jelasnya.
Menurut dia, upaya pengawasan dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pekerja.
“Setiap perusahaan di Ambon mempunyai kewajiban mengikutsertakan dan mendaftarkan tenaga kerja atau karyawannya ke dalam program BPJS untuk mendapatkan perlindungan kerja,” ujarnya.
Diakuinya, jika sebelumnya pengawasan yang dilakukan hanya satu minggu sekali, maka tahun ini akan ditingkatkan menjadi satu minggu tiga kali.
“Setelah pengawasan kami akan melanjutkan dengan pemanggilan kepada perusahaan yang tidak menaati peraturan,” paparnya.
Dia menyatakan, program BPJS ketenagakerjaan penting bagi karyawan guna mendapatkan perlingdungan dasar meliputi empat program diantaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).
Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1992 mengisyaratkan, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang tenaga kerja, wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS.
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek yang dilebur menjadi BPJS, dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang menyebutkan, pengusaha yang mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan.
“Sesuai aturan semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan pada program jaminan sosial. Kita akan terus melakukan pengawasan agar semua tenaga kerja dapat didaftar ke BPJS,” tandasnya. (INA)
- Log in to post comments
- 234 reads