BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemkot Harus Miliki SOP Penanggulangan

Monday, 03 February 2014
Ambon Rawan Bencana
Pemkot Harus Miliki SOP Penanggulangan

Ambon - Pemkot Ambon diminta untuk haru segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana terpadu.

SOP ini harus dimiliki pemkot, karena Ambon merupakan salah satu kota yang rawan bencana banjir maupun tanah longsor. Dimana pada tahun 2012-2013 bencana yang ter­jadi menjadi pelajaran berharga un­tuk begaimana mengatasi penang­gula­ngan terhadap bencana itu sendiri.

Oleh karena itu sudah sepatutnya pemkot harus memiliki sebuah perda inisiatif yang mengatur tentang sistem penanggulangan bencana se­cara terpadu sehingga tidak ter­kesan ada pihak yang tidak bekerja dengan baik dan saling melempar tanggung jawab ketika ada bancana.

“Kita baru berbicara dengan Badan Legislasi (BL) DPRD Kota Ambon, untuk kalau bisa kita mem­buat atau mendorong terbentuknya perda inisiatif DPRD tentang sistem penanggulangan bencana terpadu di kota ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (1/2) 

Menurutnya, Komisi I sebelum menyusun draf bersama tim asis­tensi untuk pembuatan perda ter­sebut bersama badan penanggu­langan bencana untuk dirumuskan secara bersama-sama, tetapi sebe­lum ranperda ini di buat minimal pemkot harus ada semacam SOP sistem penanggulangan bencana.

“Pemkot harus sudah memiliki SOP sistem penanggulangan ben­cana baru dapat kita jadikan patokan untuk membuat perda inisiatif DPRD tentang sistem penanggulangan bencana,” ujarnya.

Dikatakan, dalam SOP yang harus dibuat itu adalah jalur evakuasi bencana yang sudah disetujui dalam pembahasan anggaran tahun 2014. Itu harus segera dibuat paling kurang untuk triwulan pertama.

Apalagi Kota Ambon sering men­jadi langganan banjir di bulan Juni, Juli, Agustus. Kalau SOP tentang sistem penanggulangan bencana sudah ada, maka itu merupakan lang­kah awal sebelum sampai ke perda itu sendiri, yang pada hakekatnya merupakan payung hukum untuk penanggulangan bencana di Kota Ambon,” tutur Latupono.

Ditambahkan, kalau perda ini jalan, maka akan terintegrasi dengan baik, sebab semua stakeholder terli­bat di dalamnya untuk penanggu­langan bencana, karena selama ini yang terjadi dinas-dinas terkait itu berjalan sendiri-sendiri.(S-39)

Sumber: http://www.siwalimanews.com/post/pemkot_harus_miliki_sop_penanggulangan