BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Undangan Mengirimkan Proposal 2020 - DGM Indonesia

Petunjuk Undangan Mengirimkan Proposal & informasi lainnya dapat dibaca & diunduh disini : 

Guideline - Call for Proposal DGMI 2020

Template-Kertas Konsep DGMI 2020

Batas akhir pengiriman kertas konsep adalah 17 Februari 2020, jam 24:00 WIB (bila dikirimkan via surat elektronik) atau 17 Februari 2020 (cap pos) bila dikirimkan secara hardcopy.

Topik Pendanaan DGMI-I

DGM Indonesia fokus mendukung kegiatan terkait kepastian hak atas tanah dan sumber daya alam serta pengelolaannya yang berbasis masyarakat dan berkelanjutan. Selain itu, pendanaan ini juga dapat digunakan untuk mengeksplorasi opsi instrumen tenurial yang memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah (termasuk didalamnya pembangunan kapasitas masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melakukan opsi-opsi yang dipilih).

Disamping kegiatan diatas, terbuka pula dukungan pendanaan untuk kegiatan terkait perbaikan penghidupan masyarakat adat dan komunitas lokal yang menunjang opsi-opsi kepastian tenurial yang dipilih.

Untuk menjamin keikutsertaan serta kepemilikan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan, DGM Indonesia mengharuskan para penerima hibah untuk melakukan sosialisasi, penyebarluasan informasi kepada masyarakat, PADIATAPA/ FPIC atau sejenisnya sebelum pelaksanaan proyek.

Apa kriteria penerima pendanaan
DGM-I?

  • Masyarakat telah memulai atau menyelesaikan pemetaan wilayah atau proses partisipatif untuk mengajukan klaim atas hak dan/atau izin perhutanan sosial,
  • Wilayahnya termasuk bentang alam yang rentan (misalnya lahan gambut, dataran rendah, daerah rawan kebakaran hutan, pulau-pulau kecil yang mendapat tekanan dari industri seperti pertambangan dan perkebunan)
  • Memiliki dukungan publik, donor, atau dukungan pribadi lainnya
  • Dinilai layak , secara finansial maupun politik.

Selain kriteria utama diatas, pelamar juga akan diperiksa kelayakannya secara administratif.

Berapakah ketersedian anggaran yang ada ?

Pengaju dimungkinkan untuk mengajukan proposal pendanaan dengan nilai minimum Rp. 380,000,000 dan nilai maksimum adalah Rp.415,000,000.

Untuk kegiatan terkait sosialisasi, penjangkauan masyarakat, FPIC, dan sejenisnya, maksimum pendanaan yang dapat diberikan adalah Rp. 95,250,000.

Info lengkap kunjungi http://dgmindonesia.id/grants