BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Rasionalisasi PNS Masih Dikaji

BIROKRASI
Rasionalisasi PNS Masih Dikaji
Ikon konten premium Cetak | 10 Januari 2016 Ikon jumlah hit 255 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih terus mengkaji rencana rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil. Namun, jika kebijakan itu betul diambil, idealnya hanya menyasar pegawai negeri sipil dengan produktivitas rendah dan PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tanpa deskripsi tugas jelas.

"PNS tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji rencana rasionalisasi dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi, dan kinerja PNS, serta dampaknya bagi rakyat," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (9/1).

Rasionalisasi menjadi salah satu opsi karena jumlah PNS yang terlalu gemuk semakin membebani anggaran. Saat ini, belanja rutin yang didominasi gaji PNS menyedot 60-70 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Proses rasionalisasi PNS tersebut, kata Herman, bisa dengan cara merekrut PNS baru tidak lebih banyak dari jumlah orang yang pensiun.

"Jumlah yang pensiun setiap tahun mencapai ratusan ribu. Mereka ini diganti dengan PNS yang berkualitas, tetapi jumlahnya terbatas sehingga tidak melebihi yang pensiun," kata Herman.

Perekrutan akan diprioritaskan untuk mengisi posisi-posisi yang dibutuhkan guna menopang kinerja pemerintah dan jabatan fungsional tertentu, seperti guru, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

"Untuk jabatan itu, kemungkinan justru diperbanyak," kata Herman.

Sebelumnya, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, rasionalisasi jumlah PNS perlu dilakukan karena kian besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk belanja pegawai. Kemenpan RB akan memutuskan, apakah rasionalisasi dilakukan dan bagaimana caranya sebelum akhir bulan Januari.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jika kebijakan rasionalisasi itu direalisasikan, idealnya harus didahului audit organisasi di semua instansi pemerintah.

Audit bertujuan memetakan organisasi pemerintah yang tidak efisien. Hasil pemetaan akan menentukan, apakah organisasi ini dibubarkan atau dilebur dengan instansi lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi sama.

"Audit organisasi ini akan berpengaruh terhadap efisiensi jumlah sumber daya manusia," ujar Setiawan.

Tahap selanjutnya adalah memetakan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja PNS. Dari hasil pemetaan akan terlihat PNS yang tidak memiliki kualifikasi, kompetensi, dan produktivitas rendah.

"Mereka ini yang dipertimbangkan untuk dirasionalisasi," katanya.

Sementara PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan produktif akan tetap dipertahankan. Begitu pula yang kompetensinya dinilai masih bisa ditingkatkan agar sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

"Kompetensi PNS harus terus ditingkatkan melalui pelatihan, magang atau cara lainnya," ujar Setiawan.

Administrasi

Selain mereka yang tak produktif, dia mengatakan, PNS yang menduduki jabatan fungsional umum seperti pegawai administrasi, juga bisa dipertimbangkan dirasionalisasi. Pasalnya, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja oleh Kemenpan RB, ada banyak jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama dari organisasi.

Secara terpisah, pengajar Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gabriel Lele, menyarankan agar pemerintah mengevaluasi secara komprehensif, termasuk membuat analisis beban kerja dan jabatan PNS. Hasil analisis tersebut membuat pengambil kebijakan bisa mengetahui peta kebutuhan PNS yang sebenarnya.

Evaluasi ini, kata Gabriel, seharusnya sudah lama dilakukan untuk mendorong birokrasi lebih efisien dan efektif.

"Di sejumlah daerah, seperti Wonosobo (Jawa Tengah), evaluasi komprehensif itu justru sudah lama dilakukan. Pemerintah pusat seharusnya belajar ke daerah," kata Gabriel.

Gabriel mengingatkan, kebijakan apa pun yang diambil harus mengedepankan profesionalisme dan jangan sampai mengganggu pelayanan publik. "Satu hal lainnya yang harus diperhatikan, stabilitas," kata Gabriel. (APA)

Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/01/10/Rasionalisasi-PNS-Masih-Dikaji

Related-Area: