Monday, 07 April 2014
Puluhan Kepala Desa dan Camat di Bursel Ikuti Rakor
Namrole - Bagian Pemerintahan Setkretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sabtu (5/6) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Kecamatan dan Desa Tahun 2014 di Kabupaten Bursel bagi camat dan kepala desa.
Rakor yang dilaksanakan di ruang aula Kantor Bupati Kabupaten Bursel itu dibuka, oleh Sekretarias Daerah (Sekda) Mahmud Souwakil.
Souwakil ketika membaca sambutan Bupati Kabupaten Bursel, Tagob Sudarsono Solissa mengatakan, momentum rakor yang dilaksanakan itu sangat bermanfaat dan memiliki nilai strategis, karena merupakan suatu upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama tentang perkembangan regulasi tentang desa sekaligus untuk meningkatkan motivasi
Dikatakan, didalam meningkatkan kinerja aparatur khususnya para kepala desa sebagai pelayan maryarakat, garda terdepan bagi masyarakat di desanya masing-masing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut dikatakan, undang-undang ini dimaksud, memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain, Pertama, adanya pengakuan regulasi terhadap perbedaan antara desa dan desa adat;
Kedua, penguatan terhadap kearifan lokal yang secara hukum adat terus berkembang dalam kesatuan masyarakat hukum adat; Ketiga, sebagai motivasi untuk senantiasa berupaya meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diembankan oleh negara dan daerah kepada desa.
Keempat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab; Kelima, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mmpercepat perwujudan kesejahteraan umum.
“Sejalan dengan kegiatan rakor seperti ini, Saya harapkan agar secara rutinitas dapat dilakukan setiap tahunnya guna menyatukan pemahaman dan pemikiran secara bersama, dalam rangka pelaksanaan perkembangan dan perubahan regulasi tentang desa maupun kecamatan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, secara filosofis, kecamatan harus diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang melaksanakan dua aspek, yakni : Pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan kedua, Kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang kecamata
Hal ini penting, kata dia, untuk dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan setiap tahunnya.
Selanjutnya, katanya lagi, dalam rangka menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI, maka salah satu unsur penting yang perlu dilakukan adalah, adanya pembakuan terhadap nama unsur rupabumi yang sudah bernama, namun belum dibakukan, baik dalam bentuk tulisan maupun ucapan sehingga perlu segera dilakukan pembakuannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, maupun Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
“Hal ini menunjukkan bahwa unsur Rupabumi kiranya menjadi perhatian bagi para camat maupun Kepala Desa agar menindak lanjutinya segera tentang data inventarisasi nama-nama Rupabumi sesuai surat permintaan bupati kepada camat di Kabupaten Bursel pada bulan Maret 2014 yang lalu, sehingga data nama dan Rupabumi di Kabupaten Bursel dapat terdata secara akurat, untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Pemerintah Provinsi Maluku,” tuturnya.
Ia menghimbau seluruh camat dan kepala desa sebagai peserta, kiranya dapat mengikuti kegiatan itu secara serius dan berdisiplin sehingga apa yang disampaikan oleh setiap narasumber dapat dicerna dengan baik, “harapnya. (S-35)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/puluhan_kepala_desa_dan_camat_di_bursel_ikuti_rakor#sthash.FitpPQOf.dpuf
- Log in to post comments
- 318 reads