BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perempuan Semakin Tertatih Menuju Parlemen

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai berpotensi mereduksi keterwakilan perempuan. Upaya mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen kian sulit terpenuhi.


Oleh
TATANG MULYANA SINAGA, SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI


JAKARTA, KOMPAS — Representasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan. Upaya mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen sulit terpenuhi. Regulasi turut membuat langkah perempuan semakin tertatih menduduki kursi parlemen.

Salah satu regulasi yang dipersoalkan adalah Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal ini menyebutkan, dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketentuan ini berpotensi mereduksi keterwakilan perempuan. Sebab, pembulatan ke bawah memungkinkan pencalonan anggota legislatif untuk perempuan oleh partai politik berada di bawah 30 persen.

”Dengan PKPU ini (Nomor 10/2023), sulit sekali mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif. Perjuangan perempuan duduk di parlemen pun semakin tertatih,” ujar Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Olivia C Salampessy dalam konferensi pers daring, Senin (3/7/2023).

Komnas Perempuan telah menyampaikan pendapat hukumnya dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA). Amicus curiae ini diterbitkan berkaitan dengan permohonan ujimateriterhadap pasal tersebutyang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara, yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

Olivia menyebutkan, amicus ini juga didasarkan pada hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya, dan politik, baik di tingkatan partai politik, negara, maupun masyarakat, terhadap kepemimpinan perempuan.

Oleh karena itu, tindakan khusus sementara atau affirmative action adalah sebagian kecil upaya mengatasi hambatan diskriminasi terhadap perempuan. Tindakan khusus sementara ini bukan diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan langkah korektif untuk mencapai keadilan substantif sekaligus kompensasi atas diskriminasi terhadap perempuan selama ini.

Ketentuan ini berpotensi mereduksi keterwakilan perempuan. Sebab, pembulatan ke bawah memungkinkan pencalonan anggota legislatif untuk perempuan oleh partai politik berada di bawah 30 persen.

”Ada juga hambatan yang datang dari perempuan itu sendiri. Dengan merasa nyaman pada keadaan sekarang, akan memunculkan sedikit perempuan untuk tampil dalam kepemimpinan,” ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan atas permohonan uji materi itu karena salah satu batu ujinya adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menjadi landasan kerja Komnas Perempuan.

Menurut dia, putusan MA akan memengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan dan merupakan kepentingan publik, berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan,serta dapat menjadi preseden buruk bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.

”Sebagai lembaga nasional hak asasi perempuan, kami memiliki kewajiban untuk memastikan hakim memahami dampak putusan terhadap penghapusan diskriminasi di Indonesia,” katanya.

Mengabulkan permohonan
Aminahmenuturkan, pihaknya merekomendasikan agar MA mengabulkan permohonan pemohon atas uji materi tersebut. Selain itu, menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 bertentangan dengan Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. ”Kami mohon kepada MA mengoreksi PKPU ini agar keterwakilan 30 persen perempuan bisa terpenuhi,” ucapnya.

Uji materi terhadap regulasi ini diajukan oleh Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan. Fadli Ramadhani, kuasa hukum koalisi itu, mengatakan, koalisi menaruh harapan agar KPU memenuhi janjinya merevisi PKPU tersebut.

”Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU itu. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung,” katanya (Kompas, 6/6/2023).

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, PKPU Nomor 10/2023 seharusnya menjadi perhatian bagi partai politik dan calon anggota legislatif perempuan. Menurut dia, dari simulasi keterwakilan perempuan menggunakan PKPU itu, jika parpol mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 orang di daerah pemilihan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak akan terpenuhi.

”Jadi, PKPU ini bukan menguatkan afirmasi 30 persen, melainkan justru akan mereduksinya,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Fadli Ramadhanil, mengapresiasi langkah Komnas Perempuan memberi amicus curiae. Dukungan ini membuktikan isu keterwakilan perempuan di parlemen jadi perhatian serius semua pihak. Mereka turut menuntut konsistensi penyelenggara pemilu untuk memberi kebijakan afirmasi pencalonan perempuan.

Dukungan publik
”Dukungan kuat publik seharusnya membuat Mahkamah Agung bisa segera memutus perkara ini lebih cepat dari batas maksimal, bahkan kalau bisa 21 Juli untuk memberikan kepastian hukum kepada perempuan yang akan berkontestasi di Pileg 2024,” ujarnya.

Namun, Mahkamah Agung belum menunjuk majelis hakim yang akan menangani pengujian Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dkk.

Saat Kompas mengecek perkara yang diregistrasi dengan Nomor 24 P/HUM/2023 di situs Sistem Informasi Perkara MA pada Senin (3/7/2023), pengujian dua PKPU terkait pencalonan itu dalam proses distribusi.

Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, MA memiliki waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Jika mengacu pada data di sistem informasi perkara MA, perkara pengujian dua PKPU itu diterima MA pada 13 Juni 2023. Jadi perkara itu paling lambat diputus pada 21 Juli 2023.

Menurut Fadli, MA bisa mendorong segera memutus perkara ini. Sebab, ada urgensi dengan tahapan pencalonan anggota legislatif yang berjalan. ”Batasan waktu jadi petunjuk MA mesti segera memutus ini. Sebab, masalah ini terkait langsung tahapan pemilu,” ujarnya.

Editor:
EVY RACHMAWATI

Sumber: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/07/03/perempuan-semakin-tertatih-menuju-parlemen

Related-Area: