BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemkot Hibahkan 160 Hektar Hutan Lindung Bagi Pemukiman

Tuesday, 18 February 2014
Pemkot Hibahkan 160 Hektar Hutan Lindung Bagi Pemukiman

Ambon - Dengan mempertimbangkan hayat hidup orang banyak, maka Pemkot Ambon terpaksa menghibahkan 160 Ha lahan kawasan hutang lindung sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Hal ini dikarenakan pada masa konflik sosial yang terjadi di Ambon beberapa tahun silam orang lebih cenderung mencari tempat aman sehingga mereka memasuki areal hutan lindung.

Hal ini juga dikerenakan Pemkot Ambon saat mengajukan Perda tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah kawasan hutan lindung dipusat pihak Kemente­rian Kehutanan (Kemenhut) mengkomplain hal itu dengan alasan areal kawasan hutan lindung Kota Ambon sudah tidak dapat lagi dikatakan kawasan hutan lindung karena sudah banyak hunian di dalamnya

“Untuk itu pemkot kemudian mengambil kebijakan dengan melepas 160 Ha lahan di kawasan hutan lindung sebagai kawasan penyangga sebagai areal penggunaan lain,” ungkap Sekretaris Bappekot, Febby Maail kepada wartawan, disela-sela Musrenbang Kecamatan Sirimau di aula kecamatan tersebut, Senin (17/2).

Dijelaskan, pada kawasan ini juga akan ada fungsi-fungsi konservasi yang seperti vegetasi, arahan bangunan (luas koevisian bangunan terhadap tanah atau lahan yang di tempati). Jadi kjika mempunyai tanah dengan luas 20x20 M2, tidak dapat membangun semuanya, pemiliknya harus menyisahkan space atau ruang untuk jalur hijau.

“Ketika kita konsultasi perda tataruang ke pusat di komplein oleh Kemenhut dan mereka menjelaskan bahwa areal itu bukan lagi kawasan hutan lindung. Kalau pemkot tetap ngotot menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan lindung ada sekian banyak hunian yang harus di lepas makanya dipakai alasan survei dan hajat hidup banyak orang. Dengan asumsi itu kita harus melepas 160 Ha kawasan lindung menjadi APL,” ujarnya.

Menurutnya, pada kawasan ini juga pemkot akan membangun sumur resapan di areal penyanggah, sehingga lahan yang sudah terbuka itu ada keseimbangan untuk air resapan.

Pasalnya, jika tidak membuat hal demikian, maka akan meng­-alami banjir di kawasan penya­nggah dan itu terbukti beberapa wilayah di kota ini mengalami banjir sperti di kawasan STAIN dan Batu Gajah. Oleh kerena itu kawasan ini harus tetap dijaga dan dilestarikan.

Ketika di singgung terkait dengan pengawasan yang dilakukan selama ini, dirinya mengaku harus multi sektor, karena tidak mungkin satu pihak yang melakukan pengawasan terhadap kawasan penyangga sebab pengawasan harus simultan yang mana masing-masing dinas terkait dan masyarakat merasa bahwa hutan Kota Ambon ini penting untuk semua.(S-39)

Sumber: http://www.siwalimanews.com/post/pemkot_hibahkan_160_hektar_hutan_lindung_bagi_pemukiman