Friday, 11 April 2014
Pemkab SBB Programkan PKN
Piru - Dalam Tahun 2014 ini, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Bupati Jacobus F Puttilehalat, resmi memprogramkan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (PKN) untuk kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Program ini dilakukan sesuai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Perikanan dan Kelautan pada 20 Maret lalu, yang berlangsung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat kepada wartawan di Pandopo Bupati, Rabu, (9/4) menjelaskan, sesuai rencana untuk pencanangan implementasi program Kementrian Perikanan dan Kelautan di Kabupaten SBB sebagai KEK dan naskah kerjasama MoU untuk mendukung Maluku yang telah dicanangkan oleh Presiden SBY sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) tersebut maka dengan itu PKN juga merupakan program yang mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bidang Perikanan.
Secara integritas, lanjut Puttileihalat, kawasan untuk lokasi PKN yang direncanakan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan sala satunya pada kawasan di Kecamatan Seram Barat, khususnya Kecamatan Kairatu Barat, Kairatu, dan Taniwel.
“Ini dilakukan oleh kami, sebab Provinsi Maluku telah dinobatkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). SBB merupakan salah satu daerah yang menjadi lokomotif kawasan Lin di Maluku nantinya, dengan itu, program PKN juga masuk sebagai program penunjang kawasan KEK Bidang Perikanan,” ungkap Puttileihalat.
Program PKN tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu program untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan nelayan secara menyeluruh di SBB.
“Program PKN merupakan program nasional yang oleh pemkab akan dipakai sebagai program penunjang lumbung ikan nasional di Provinsi Maluku juga Kabupaten SBB. khusus di tahun ini, kawasan pesisir pantai di beberapa kecamatan di SBB tersebut akan di bangun tempat penampungan ikan dan pabrik es, untuk pengembangan KEK,” tuturnya. (S-38)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/pemkab_sbb_programkan_pkn#sthash.mZMdpb4S.dpuf
- Log in to post comments
- 398 reads