BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Urgensi Pendidikan Gender dan Tinjauan HAM pada Isu Gender

Penulis Samuella Christy 

Masih dalam euforia masa orientasi pengenalan kampus, beberapa kejadian di kampus-kampus pun sempat viral di linimasa media sosial. Sebut saja soal ospek di salah satu universitas yang dianggap ‘ketinggalan zaman’ karena masih terdapat tradisi senior yang meneriaki mahasiswa barunya. Baru-baru ini, mahasiswa baru asal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang mengaku non-biner atau non binary berujung diusir oleh dosennya.

Peristiwa yang bermula dari mahasiswa tersebut yang ditanyai terkait jenis kelaminnya oleh dosen sukses menyita perhatian publik, khususnya di Twitter. Seperti biasanya, terdapat banyak pendapat pro kontra, antara mendukung keputusan dosen untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut karena penyimpangan dan mendukung mahasiswa tersebut karena berani mengekspresikan identitas gendernya. Lantas, bagaimana kita melihat kasus ini dalam perspektif HAM dan pendidikan? Apakah tindakan dosen tersebut benar guna mencegah adanya perilaku merawat penyimpangan dalam civitas pendidikan? Atau justru kasus ini menunjukkan tidak inklusifnya institusi pendidikan bagi semua kalangan mahasiswa?

****

Keberadaan transgender, yang termasuk dalam kaum LGBT, secara perlahan terus berkembang di Indonesia. Pada tahun 2005, disinyalir terdapat 400.000 orang waria dan mencapai jumlah sekitar 1.6% dari 240 juta penduduk Indonesia di tahun 2010 (Sampurna & Klarisa, 2017 : 159). Keberadaan transgender, termasuk di dalamnya transeksualisme, ini menjadi suatu polemik di dalam masyarakat. Keberadaan komunitasnya di awal yang masih diterima, tetapi berangsur muncul pertentangan terhadap mereka. Banyak alasan yang menjadi dasar sulitnya penerimaan terhadap mereka. Mulai dari sudut pandang agama, norma, serta hukum di Indonesia yang mengatur dan mengakui pembagian dua jenis kelamin saja, yaitu laki-laki dan perempuan.

Bahkan, sampai sekarang, realita di mayoritas masyarakat Indonesia masih menunjukkan penolakan terhadap gender lain selain perempuan dan laki-laki. Kasus mahasiswa Universitas Hasanuddin tadi menjadi salah satu contoh bahwa belum banyak masyarakat di Indonesia yang dapat menerima atau terbuka pada spektrum identitas gender lainnya.

Sebelum masuk ke beragam pengaruh perspektif gender dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, mari terlebih dahulu mempelajari perbedaan jenis kelamin (seks), identitas gender atau gender, dan preferensi seksual. Secara biologis, manusia dilahirkan dengan jenis kelamin tertentu, yaitu laki-laki atau perempuan karena adanya kromosom (sel inti yang terdiri dari dna) yang terdapat di dalam tubuh manusia (Sampurna & Klarisa, 2017 : 160). Sedangkan, gender merupakan istilah yang lebih menekankan pada perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab yang merujuk pada konstruksi sosial-budaya dari simbol femininitas dan maskulinitas (Audina, 2021 : 227). Sementara, preferensi seksual atau orientasi seksual adalah pola ketertarikan seksual kepada orang dari lawan jenis, jenis kelamin yang sama, atau lebih dari satu jenis kelamin.

Di Indonesia sendiri, baik hukumnya maupun budaya di masyarakat, umumnya hanya mengenal dua gender saja: perempuan dan laki-laki atau femininitas dan maskulinitas. Mungkin Suku Bugis selangkah lebih maju dalam hal pengakuan identitas gender dengan adanya konsep pembagian lima gender (bbc.com, 25/04/2021). Namun, mayoritas penduduk di Indonesia, dengan beragam kepercayaannya, budayanya, dan nilai agama yang dianut, masih belum menerima adanya konsep gender selain laki-laki dan perempuan.

Realita ini membawa kenyataan bahwa urgensi mengenai pendidikan gender penting dihadirkan di tengah masyarakat. Bagaimana pendidikan mengenai perbedaan jenis kelamin, gender, dan orientasi seksual diupayakan agar masyarakat Indonesia mengerti tentang konsep gender yang lebih komprehensif. Kasus mahasiswa Universitas Hasanuddin bisa terjadi mungkin karena ketidaktahuan dosen akan konsep non-biner. Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang diusir tersebut lantaran membuat story WhatsApp dengan beberapa kata yang mengejek dosennya. Kembali lagi pada realita di mana masyarakat Indonesia belum sepenuhnya paham mengenai konsep ini, pendidikan gender perlu diinfokan bagi mereka yang belum tahu untuk mengenal. Adapun urusan mereka ingin menerima atau menolak pemahaman gender lainnya menjadi urusan pribadi mereka, kaum non-biner atau LGBT wajib untuk menghormati dan menerima pandangan mereka.

Dalam perspektif HAM dan inklusivitas institusi pendidikan pun, masyarakat dan warga institusi pendidikan pun dituntut untuk menjunjung tinggi hak pendidikan, rasa aman, dan sikap anti diskriminasi terhadap siapapun. Kasus Universitas Hasanuddin menjadi contoh gamblang, bahwa dosen tersebut telah melanggar Kode Etik Dosen Universitas Hasanuddin Pasal 10 Ayat 2, yang berbunyi “Setiap dosen tidak boleh melakukan ucapan dan tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas”, serta Pasal 11 yang berbunyi “Setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan dan pluralisme, serta tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kriteria apapun, seperti ras, etnis, agama, golongan, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual” (sa.unhas.ac.id).

Akhir kata, pendidikan gender menjadi suatu keharusan yang substansial untuk dihadirkan dalam aspek kehidupan masyarakat yang semakin dinamis. Sebuah kalimat yang tidak asing diucapkan dalam orasi para mahasiswa di jalanan, “HAM dan kesetaraan gender perlu ditegakkan,” “Pendidikan tidak mengenal gender,” dan lain sebagainya, serta berbagai kejadian opresi terhadap ‘mereka’ yang dianggap berbeda selalu menempatkan kaum LGBT sebagai protagonis dalam berbagai ranah kehidupan yang tidak adil bagi mereka. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa sudah seharusnya masyarakat membuka pandangan lebih luas tentang masalah yang akan muncul apabila keberadaan mereka tidak diakomodasi dengan baik. Selama masih ada diskriminasi terhadap mereka, maka penindasan dan diskriminasi akan terus terjadi.

Seperti yang dikutip Sadli dalam bukunya (Sadli, 2010 : 243) yang berjudul Berbeda tetapi Setara, “No one shall be subject to torture or to cruel, inhuman or regarding treatment or punishment.”

Sumber: https://suarakebebasan.id/urgensi-pendidikan-gender-dan-tinjauan-ham-pada-isu-gender/