BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Suara dari Kaki Rinjani

Kronik Perampasan Lahan di Tanah Surga
Oleh Excel Bhagaskara

BAGAIMANA rasanya menjadi sebuah masalah?

Amak Amrul sedang mengayunkan cangkul ketika ia mendengarkan seruan peringatan dari petani yang lain untuk segera bergegas. Pasalnya, beberapa alat berat yang dikawal oleh kepolisian mencoba untuk masuk ke lahan untuk meratakan lahan yang diklaim sebagai hak perusahaan, PT Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Para petani Sembalun membentuk sebuah barikade barisan untuk mencegat alat berat tersebut hingga terjadi perdebatan yang alot antara petani dan pihak kepolisian. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa PT SKE telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, para petani tak bergeming: mereka menyampaikan bahwa tanah ini masih dalam proses konflik, sehingga tak selayaknya pihak perusahaan beraktivitas di atas lahan tersebut.

“Lebih baik tembak saya sekalian, pak, daripada tanah ini diambil,” ujar Amak Amrul ke pihak kepolisian sembari membuka baju menantang aparat. Amak Amrul adalah lansia berusia 63 tahun yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun sejak 1996. Ekspresi kemarahannya adalah sesuatu yang wajar: pasalnya, ia adalah seorang tani miskin yang menggantungkan penghidupannya di atas tanah tersebut. Merampas tanah tersebut, sama artinya dengan membunuh keluarganya yang hidup di atas lahan tersebut.

"Lebih baik tembak saya sekalian, pak, daripada tanah ini diambil"

Ujar Amak Amrul ke pihak kepolisian sembari membuka baju menantang aparat. Amak Amrul adalah lansia berusia 63 tahun yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun sejak 1996. Ekspresi kemarahannya adalah sesuatu yang wajar: pasalnya, ia adalah seorang tani miskin yang menggantungkan penghidupannya di atas tanah tersebut. Merampas tanah tersebut, sama artinya dengan membunuh keluarganya yang hidup di atas lahan tersebut.

Sembalun adalah sebuah wilayah di kaki gunung Rinjani yang menjadi daerah penopang dari proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kecamatan ini dihuni oleh masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani penggarap dan porter Gunung Rinjani di luar musim tanam.

Sebelumnya, pemerintah telah membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu sentra KSPN di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan proyek pariwisata Mandalika ini dinilai telah melanggar prinsip HAM karena menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa, yang diikuti oleh intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia (Komnas HAM dan Pakar PBB, 2021).

Untuk menunjang program pariwisata Mandalika, Sembalun menjadi kawasan yang akan ditargetkan sebagai daerah agrowisata. Berangkat dari konteks besar inilah, dinamika konflik agraria di Sembalun menjadi semakin tajam sepanjang tahun belakangan.

Konflik agraria di tanah Sembalun bukanlah sesuatu yang asing bagi petani penggarap. Keberanian para petani Sembalun ditempa oleh sejarah perlawanan yang panjang, layaknya sebuah epos perjuangan kelas melawan pemodal yang berkoalisi dengan pemerintah berkuasa yang memihak perusahaan.

Tulisan ini akan mengurai dinamika sosial antara petani penggarap, pemerintah, dan perusahaan untuk menarik pelajaran penting untuk membangun partisipasi publik yang inklusif dalam proses demokrasi yang sehat.

Kronik Konflik Agraria: Dari Orde Baru hingga Reformasi
Bermula dari kedatangan Presiden Soeharto dalam rangka panen raya bawang putih pada tahun 1986, tidak lama berselang dikabarkan bahwa tanah tempat rakyat menanam bawang putih telah dibeli oleh Ibu Tien Soeharto melalui seorang makelar tanah bernama Winoto yang bertindak atas nama PT SKE. Pada saat itu, tanah tersebut telah dikuasai oleh tidak kurang dari seratus kepala keluarga tani sejak tahun 1960, dan bahkan beberapa diantaranya telah memiliki sertifikat sebagai alas hak tanah yang sah.

Pada tahun 1988, Pemerintahan Soeharto melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah memberikan izin lokasi kepada PT. SKE kurang lebih 555,55 Ha (Nomor: 01/02-BKPMD/1988) yang meliputi 4 desa berdasarkan daerah administrasi saat ini di Kecamatan Sembalun: Sajang, Timba Gading, Sembalun, dan Lawang.

Setelah mengantongi izin lokasi tersebut, perusahaan melakukan pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi kepada sebagian pemilik sertifikat maupun penggarap yang belum memiliki sertifikat hingga tahun 1990. Akan tetapi, karena proses ganti rugi ini belum tuntas, maka pemerintah hanya menerbitkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE dengan luas 183,15 Ha di daerah Sajang, dengan jangka waktu 25 tahun (1989 – 2013) dari total izin lokasi yang dikantonginya (Nomor SK : 37/HGU/BPN/89).

Di masa ini, PT SKE menguji coba untuk menanam bawang putih seluas 20 Ha dari total izin HGUnya, namun gagal panen karena tidak memperoleh sumber air yang cukup. Saat itu, perusahaan mencoba melakukan pengeboran air, tapi tetap gagal. Sehingga PT SKE dalam waktu yang lama tidak mengusahakan lahan HGUnya lagi. Lahan yang semula subur dengan berbagai jenis tanaman petani berubah menjadi ladang gersang dan padang rumput.

Di tahun 1996 menjelang krisis moneter, warga Sembalun mengorganisir pertemuan dari forum ba'da Jumat untuk membahas tentang kedudukan tanah yang tak tergarap tersebut. Pertemuan itu melahirkan kesepakatan untuk membentuk kelompok tani, dan secara bersama membagikan tanah kepada masyarakat dengan luas rata-rata 33 are untuk dikelola oleh setiap petani yang terlibat. Ketika warga menjalankan reforma agraria secara otonom, tidak ada upaya apapun dari perusahaan untuk mengintervensi.

Runtuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998, semakin meyakinkan lebih banyak warga untuk mengelola kembali tanah tersebut. Hingga kemudian muncul desas-desus tentang kembalinya PT SKE di tahun 2009. Melalui surat No. 08/Dir-SKE/JKT/III 2009, PT SKE menyampaikan kepada Bupati Lombok Timur terkait upayanya untuk tetap mengklaim tanah yang telah dikuasai oleh petani dengan mengklaim bahwa petani-petani yang menggarap hanya meminjam lahan dari PT SKE.

Perusahaan berdalih atas ketidakmampuannya menggarap lahan tersebut, bahwa saat itu perusahaan sedang berupaya untuk mendatangkan investor dari luar negeri untuk selanjutnya mengajukan izin kembali untuk pembangunan hotel, rumah sakit, dan perumahan bertaraf internasional dalam rangka mendukung pembangunan pariwisata.

Akan tetapi, karena warga yang cukup terorganisir melakukan audiensi dan aksi massa, maka dalam waktu yang lama, masyarakat masih mampu mempertahankan lahannya dari klaim perusahaan. Bahkan setiap tahun di Hari Tani Nasional (HTN), petani Sembalun yang tergabung dalam organisasi tani Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) selalu mengorganisir diri untuk memperingati perjuangannya di atas tanah tersebut.

Pada tahun 2018, Pulau Lombok didera oleh bencana besar yaitu gempa bumi yang terjadi secara berturut-turut sejak bulan Juli - Agustus. Kecamatan Sembalun menjadi salah satu kecamatan terdampak yang mengakibatkan banyak rakyat Sembalun kehilangan tempat tinggal. Di tahun-tahun selanjutnya, merebaknya Covid-19 berimbas pada pembatasan aktivitas publik yang memacetkan roda perekonomian, sehingga empat tahun terakhir menjadi periode yang pasif bagi petani Sembalun melakukan aktivitas politiknya.

Pada periode inilah, pemerintah yang berkuasa menerbitkan HGU baru untuk PT SKE secara diam-diam seluas 150 Ha. Meski perusahaan memiliki rekam jejak yang buruk dalam pengelolaan HGUnya, seperti ketidakmampuan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya mengusahakan tanah sesuai peraturan perundang-undangan, akan tetapi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB tetap menerbitkan izin HGU baru untuk PT SKE setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati Lombok Timur.

Penerbitan HGU ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemerintah yang menjadikan pulau Lombok sebagai bagian dari cetak biru pariwisata strategis nasional. Pemerintah memanfaatkan situasi pandemi untuk merumuskan kebijakan yang mengekslusi hak rakyat untuk mendukung proyek ambisius “10 Bali Baru” yang dicanangkan oleh pemerintah nasional.


Taktik Partisipasi Palsu: Pemerintah sebagai Mediator Perusahaan
Setelah menerbitkan HGU baru bagi perusahaan, Pemerintah Lombok Timur melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sembalun. Di hadapan ratusan kepala keluarga, BPN dan Bupati Lotim menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi yang layak bagi petani Sembalun dengan menerbitkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi petani yang bersepakat membubuhkan tanda tangan kesepakatan menerima kebijakan TORA. Ini artinya, pemerintah akan membagikan sebagian tanah kepada petani yang bersepakat, sementara ratusan hektar lainnya akan menjadi hak perusahaan.

Pemerintah telah berupaya sebaik-baiknya untuk menjamin hak bagi petani Sembalun. Pemerintah tidak memiliki pilihan lain, karena perusahaan memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

ungkap pemerintah kepada petani Sembalun. Pemerintah seolah-olah mendudukkan diri sebagai pihak yang tak memiliki kuasa terhadap perusahaan, dan mencoba memberikan “jalan tengah” antara petani dan perusahaan.

Kebijakan “jalan tengah” ini berhasil memecah-belah perjuangan masyarakat. Bupati membentuk panitia TORA yang melibatkan sebagian petani sebagai koordinator untuk mengumpulkan tanda tangan kesepakatan. Sementara kelompok tani lainnya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memilih untuk bertahan di lahan, ketimbang bersepakat menerima perusahaan dengan iming-iming sertifikat. Terlebih, karena pemerintah dianggap memanfaatkan celah kebijakan untuk mengilusi masyarakat. Pasalnya, jika mengikuti kebijakan reforma agraria secara konsekuen, maka petani yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun lah yang paling berhak atas tanah, tanpa perlu dibagikan ke perusahaan.

Bagaimanapun, petani Sembalun bukanlah entitas yang homogen. Mereka terdiri dari berbagai lapisan kelas, pemahaman, dan latar belakang identitas yang akan menghasilkan sikap yang berbeda dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Namun, bagi petani miskin yang tak memiliki alat produksi lain selain tanah di Sembalun, mereka cenderung bersikap untuk mempertahankan tanahnya. Sebagian bersikap dengan menempuh jalur pengadilan, sementara sebagian yang lain memilih bertahan dengan metode non-litigasi karena sudah kehilangan kepercayaan dengan proses hukum yang berlaku. Tak sedikit juga yang mengalami demoralisasi, dan memilih berkompromi dengan pemerintah.

Meski demikian, tak jarang terjadi provokasi antar warga terkait perbedaan metode perjuangan, yang semakin mempertajam friksi antar rakyat. Kerumitan situasi ini adalah implikasi dari kekerasan struktural oleh negara, yang kerap menggunakan cara-cara kotor untuk mengilusi masyarakat dan menimbulkan perpecahan di tengah-tengah rakyat.

Organisasi Perjuangan Kelas sebagai Jembatan Partisipasi Publik yang Inklusif
Demokrasi bukan proyek yang telah selesai. Ia sangat rentan dikooptasi oleh oligarki politik dan ekonomi yang memiliki modal untuk membeli kebijakan. Demokrasi hanya bisa berjalan baik, jika setiap pihak memiliki kuasa dan pemahaman yang setara untuk memutuskan kondisi kehidupan mereka sendiri semaksimal mungkin.

Itu sebabnya ketimpangan ekonomi justru merestriksi proses demokrasi yang adil. Kontrol privat atas investasi menciptakan kondisi bagi otoritas publik agar merumuskan kebijakan yang menguntungkan pemodal. Pemilik modal juga memiliki akses politik yang lebih tinggi terhadap pemerintah, ketimbang masyarakat miskin.

Tanpa organisasi sipil yang diorganisir secara organik oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan kelasnya, persatuan masyarakat sipil akan sangat rentan untuk dipecah-belah melalui intimidasi aparat, atau iming-iming halus dari pemerintah yang berkuasa untuk memuluskan kepentingan perusahaan.

Di sisi lain, tanpa pembenahan institusional dari pemerintah yang kerap mengabaikan prinsip HAM atas nama pembangunan, hanya akan mengulangi tragedi yang sama untuk terus terjadi. Pada konteks ini, pembenahan institusional hanya dimungkinkan jika aktor masyarakat sipil bekerja untuk mendorong reformasi ekonomi (untuk mencegah konsentrasi kekayaan di tangan segelintir pemodal), dan politik (untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan), yang harus berjangkar pada politik massa yang mengakar pada perjuangan kelas.

Meski krisis neoliberal mendorong kebangkitan gerakan populisme sipil yang memberi perhatian pada oligarki politik dan ekonomi, akan tetapi gerakan sosial ini masih belum memiliki ikatan yang kuat dengan komunitas miskin dan organisasi massa organik yang diorganisir oleh warga sebagai syarat transformasi sosial dan perluasan ruang demokratis di dalam negara.

Catatan peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang apa yang harus dilakukan: dalam jangka pendek, mempertahankan kemenangan kecil yang masih bisa dilestarikan; dalam jangka menengah, membangun kapabilitas institusional di komunitas miskin; dan dalam jangka panjang, mendorong keterlibatan demokratis setiap orang melalui pengalaman politik kelasnya berhadapan dengan kekuasaan.

Kronik di tanah Sembalun ini tak ubahnya seperti repetisi yang ganjil dari salah satu paragraf penutup dari tetralogi Bumi Manusia yang dituliskan oleh Pramoedya Ananta Toer: warga yang telah melawan dengan sebaik-baiknya, dan sehormat-hormatnya, digilas dihadapan modal, karena “pembangunan” selalu membutuhkan kurban. Pada akhirnya, tak ada dokumen peradaban, yang pada saat bersamaan bukan dokumen barbarisme.

Artikel ini bersumber dari https://jurno.id/suara-dari-kaki-rinjani