BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Strategi Budaya dan Pelibatan Orang Muda dalam Mengarus-utamakan UU TPKS di Daerah

Oleh: Muhammad Naziful Haq

Salah satu pekerjaan rumah pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah mengarus-utamakan substansinya ke dalam kanal struktural dan kanal kultural, baik di tataran hukum, birokrasi, layanan publik, politik, pendidikan, maupun pergaulan masyarakat sehari-hari.

Mengingat banyaknya keragaman kondisi maupun kultur di berbagai daerah di Indonesia, maka kerumitan implementasi terletak pada penyiapan ragam intervensi kontekstual yang mungkin berbeda antar satu daerah dan lainnya.

Di samping itu, disahkannya UU TPKS juga turut membuka seberapa panjang dan lebar persoalan kekerasan seksual (KS) di Indonesia sebenarnya yang selama ini terbayang dalam ukuran prioritas yang lebih kecil. Pemerintah, organisasi sipil, masyarakat, institusi pendidikan, intitusi penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya masing-masing ambil bagian atas aspek-aspek subtansi maupun mekanis yang telah disusun oleh UU TPKS menurut skala priotas dalam menangani KS.

Dua aspek mendasar di antaranya adalah: pertama, sosialisasi nilai-nilai yang terkandung dalam UU TPKS ke masyarakat umum; dan kedua, masalah pelindungan dan pemulihan korban, yang antara satu daerah dan lainnya di Indonesia memiliki kesiapan yang bervariasi. Namun, ini tidak berarti tanpa harapan.

Riset kualitatif INFID dan IJRS tahun 2022 tentang Tantangan Implementasi dan Peluang Operasionalisasi UU TPKS misalnya menemukan bahwa budaya patriarki masih mengakar di berbagai level dengan ragam ekspresi yang dapat dijumpai dari mulai ranah rumah tangga, pergaulan, nalar politik, hingga proses penegakkan hukum. Penelitian ini juga menunjukkan adanya harapan untuk menegakkan mekanisme pelindungan dan pemulihan korban melalui layanan terpadu terintegrasi rumah sakit dan layanan terpadu berbasis komunitas.

Melihat keragaman kondisi daerah-daerah di Indonesia, dua poin dari hasil riset tersebut perlu diartikulasi dalam strategi intervensi kontekstual agar wawasan gender dan kesiapan institusional di masing-masing daerah bisa lebih baik. Penanaman wawasan gender dan semangat anti-KS bisa disemai, salah satunya, melalui modifikasi narasi dalam hiburan rakyat. Hiburan rakyat masih memiliki tempat tersendiri di kehidupan generasi X dan boomer di daerah-daerah. Sehingga punya potensi persuasi untuk menyusun ulang wawasan gender yang telah mapan.

Berkaca dari strategi ala Orde Baru, salah satu alasan langgengnya warisan kognitif dan budaya Orde Baru adalah disebabkan oleh totalitasnya menyuntikkan nilai-nilai pembangunanisme dan panca-nilai militeristik (ketertiban, kepemimpinan, kedisipinan, kekeluargaan, dan keamanan) ke dalam hiburan rakyat. Saat pengeras suara masih menjadi barang barang mahal dan tak tergapai di tahun 1970an, pemilik hajatan boleh meminjam pengeras suara ke kantor desa namun dengan syarat harus mensosialisasikan program pembangunan di acara hajatannya.

Nilai-nilai pembangunanisme dan panca-nilai militeristik pun dimasukkan lewat penyesuaian narasi di pagelaran wayang dan film-film layar tancep di sudut-sudut kampung. Di Cirebon, nilai-nilai itu tergema secara eksplisit melalui lagu Cirebon Berintan dan album duet Tarling Haji Abdul Adjid dan Uun Kurniasih, suara klasik masyarakat Cirebon yang ikut andil menyediakan katalis kultural bagi pembangunan di kota Cirebon.

Strategi serupa bisa diadaptasi untuk mensosialisasikan nilai-nilai adil gender dan semangat anti-KS di masyarakat daerah. Walaupun kini hiburan rakyat bersaing sengit dengan hiburan 4.0, namun posisinya masih tetap strategis, khususnya dalam kerangka pesta rakyat ataupun kerangka pariwisata. Jalur ini bisa menjadi gerbang perintis untuk perlahan menata ulang kemapanan nilai-nilai konvensional bernuansa patriarkal.

Sementara itu, kelompok masyarakat usia muda bisa ditempuh melalui jalur pop kultur, baik berupa promosi nilai adil gender dan semangat anti-KS oleh artis berpengaruh, maupun berupa promosi narasi anti-KS dan peran gender non-konvensional di iklan, film, maupun tema acara hiburan pemuda. Dengan demikian, agenda struktural dan aplikatif dari UU TPKS di daerah setidaknya bisa lebih mudah terlaksana berkat terbentuknya pemahaman di masyarakat.

Berbeda dengan masalah sosialisasi nilai-nilai adil gender dan semangat anti-KS yang berdiri di atas intervensi berbasis reproduksi kultural, masalah pelindungan dan pemulihan korban bisa dilakukan melalui pelibatan partisipatif pemuda desa, sebagai alternatif bila ketersedian dan kesiapan rumah sakit ataupun komunitas setempat sulit dijumpai.

Pemerintah desa bisa menginisiasi aktivisme pemuda desa untuk ikut merintis pembentukan maupun mengawal kerja layanan pelindung dan pemulihan korban KS. Dalam konteks ini, kerja sama antara desa dengan dinas tenaga kerja berperan untuk menyusun langkah tepat sesuai potret demografi dan mobilitas tenaga kerja di wilayahnya agar pelibatan pemuda dalam agenda ini selaras dengan pengentasan pengangguran.

Dukungan dan korepondensi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) ataupun dengan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang terkait juga penting bagi desa untuk memastikan proses peningkatan kapasitas pemuda yang terlibat terus meningkat.

Dengan demikian, aktivisme pemuda desa sebagai elemen aktif layanan pelindungan dan pemulihan korban KS, pada satu sisi turut meringankan beban pengangguran desa, dan di lain sisi turut menjadi wahana edukasi dan sarana belajar terkait nilai-nilai adil gender dan semangat anti-KS. Namun di saat yang sama juga turut meringankan beban daerah saat ketersediaan maupun kesiapan institusi kesehatan masih sulit digapai.

Strategi sosialisasi dan strategi partisipasi di atas dirangkai dari imajinasi kondisi kota/kabupaten satelit, di mana geliat modernitas berangsur menguat di titik nol berdampingan dengan keasrian alam dan tradisionalisme desa di pinggir-pinggir wilayahnya. Kawasan kota metropolis dan wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) tentu memiliki situasi khas dan membutuhkan strategi yang berbeda, walaupun bagian-bagian dari paparan di atas bisa dicacah kemudian diadaptasi dengan modifikasi kontekstual.

Sumber: https://www.infid.org/join/action/read/strategi-budaya-dan-pelibatan-orang-muda-dalam-mengarus-utamakan-uu-tpks-di-daerah