BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Menolak Perkawinan Anak di Indonesia

Tradisi yang mengakar di Sulawesi Selatan menyebabkan angka perkawinan anak di provinsi ini lebih tinggi. Namun, keadaan ini pula yang menggerakkan seorang remaja 16 tahun untuk bersuara dan melindungi masa depannya.
Jimmy Kruglinski – Communications Officer

 

BONE, Indonesia – Fatma, 16 tahun, pulang sekolah dengan mengendarai motornya. Ia menyusuri jalan utama yang bergelombang pada suatu Senin sore di desa kecil bernama Warani. Seragam putih-birunya tertiup angin. Di depan sebuah rumah, ia berhenti, memarkirkan motor, kemudian melangkah ke dalam. Dalam benaknya, sore itu akan berjalan seperti yang sudah-sudah: diisi dengan mengerjakan PR dan menonton sinetron setelah makan malam sembari berkirim pesan dengan teman-teman di Facebook.

Bayangan tersebut hancur begitu dia masuk ke dalam rumah. “Kakak akan menikah,” kata adiknya, Irmawati. Kata-kata itu membuat Fatma bingung dan terguncang.

Ibu mereka, Sahari, menyampaikan kepada Fatma bahwa beberapa orang datang ke rumah saat Fatma sedang di sekolah. Mereka hendak melamar. Sang pelamar adalah pria berusia 34 tahun, seorang kerabat jauh yang belum pernah Fatma temui.

Tangis Fatma meledak mendengar kabar tersebut. “Aku tidak mau menikah,” katanya kepada Sahari, kemudian berlari masuk ke kamar tempatnya tidur bersama orang tua dan adiknya. Fatma mengunci diri di dalam kamar, mengabaikan panggilan keluarganya.

Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedelapan di dunia. Satu dari sembilan perempuan menikah di bawah 18 tahun.

Di Bone, kabupaten yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari kawasan perdesaan dan bagian dari Pulau Sulawesi, prevalensi perkawinan anak lebih tinggi dibandingkan wilayah-wilayah lain Indonesia.

Tradisi yang mengakar dan kepercayaan di kalangan orang tua menyumbang pada angka ini. “Ada tekanan dari orang tua,” jelas Pak Aminuddin, guru honorer bimbingan dan konseling di SMP Fatma. “Jika ada yang datang melamar, keluarga merasa tidak sopan menolak.”

Faktor lain yang turut berperan adalah faktor ekonomi. Keluarga Fatma hanya satu dari banyak keluarga lain yang pendapatannya bergantung pada panen jagung tahunan. Untuk menutupi kebutuhan hidup, mereka harus melakukan pekerjaan tambahan paruh waktu. Sementara itu, keluarga pelamar datang menawarkan mas kawin senilai 50 juta rupiah—jauh lebih besar dari pendapatan rata-rata keluarga di desa Wanari dalam setahun.

Bagi Fatma, menikah berarti ia harus meninggalkan seluruh kehidupannya. Pria yang melamarnya sudah bekerja sebagai buruh di Kalimantan selama beberapa tahun terakhir, dan ingin memboyong Fatma bersamanya setelah mereka menikah. Adik Fatma, Irmawati yang berusia 14 tahun, juga dilamar untuk pria lain yang lebih tua dari keluarga yang sama.

Namun, Fatma bersikeras tidak ingin berhenti sekolah dan meninggalkah rumah. Ia mogok makan hingga orang tuanya pun berubah pikiran.

Untuk seseorang yang biasanya dianggap pemalu dan tertutup oleh keluarga dan teman, reaksi terbuka Fatma mengejutkan sang ibu. Mencemaskan putrinya, Sahari belakangan melunak. “Pernikahan ini untuk Fatma. Ada yang datang dan melamar itu bagus,” katanya. “Tapi, Fatma tidak mau, jadi kami pun menolak lamaran mereka.”

Mengetahui perubahan keputusan orang tuanya, hati Fatma diliputi rasa gembira. “Aku aman,” katanya dalam hati sembari mengembuskan napas lega. Ia keluar dari kamar untuk menemui keluarganya, masih dengan seragam sekolah.

“Sekarang lapar, ya?” tanya Sahari sebelum mereka duduk untuk makan bersama malam itu.

Membantu Remaja Perempuan Agar Mampu Bersuara
Meskipun Fatma bisa membulatkan tekad untuk memrotes lamarannya, masih banyak anak lain yang berada dalam situasi serupa dan kesulitan mengutarakan keinginan mereka karena tidak ingin menyinggung keluarga. “Biasanya, anak-anak diam saja dan orang tua menganggap diam itu sebagai persetujuan,” kata Pak Aminuddin.

UU Perkawinan Indonesia yang diamandemen pada September 2019 menaikkan usia seorang perempuan dapat dinikahkan dengan izin orang tua dari 16 ke 19 tahun, atau sama dengan usia minimal bagi lelaki. Akan tetapi, orang tua masih bisa meminta dispensasi kepada pengadilan dan mendapatkan izin yang sah secara hukum untuk mengawinkan lelaki dan perempuan di bawah umur.

Hukum dan kebijakan memang berdampak pada angka perkawinan anak, tetapi tradisi dan budayalah yang merupakan faktor terbesar.

Sebuah prakarsa yang didukung UNICEF dan dilaksanakan di Indonesia hendak mengubah hal ini dengan membantu remaja agar mampu menghadapi tantangan yang mereka hadapi di lingkungan, termasuk perkawinan anak. Melalui program Pendidikan Kecakapan Hidup, murid diberikan pengetahuan komprehensif mengenai topik-topik penting dan kecakapan untuk mengelola risiko serta membuat keputusan matang untuk hal yang menyangkut kehidupannya—misalnya, waktu untuk menikah.

Pak Aminuddin sendiri adalah satu dari 30 guru dari 12 sekolah di Bone yang sudah mengikuti pelatihan Pendidikan Kecakapan Hidup. Menurutnya, ada banyak anak perempuan yang menikah terlalu muda, dan hal ini menyebabkan anak-anak mereka mengalami masalah kesehatan seperti stunting dan IQ rendah.

Ia berencana melaksanakan program yang dipelajarinya di sekolah tempatnya mengajar sebagai bagian dari kampanye anti-perkawinan anak. “Saya ingin membuat pendidikan kecakapan hidup bagian dari kurikulum,” katanya.  

Kunci menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia adalah memastikan anak perempuan bersekolah hingga tuntas, kata UNICEF Child Protection and Gender Specialist Emilie Minnick. “Kemungkinan anak perempuan dengan pendidikan menengah dinikahkan di bawah umur adalah sampai dengan empat kali lebih rendah,” katanya.

“Dengan bekerja sama menjaga anak-anak tetap di sekolah dan tidak menikah, kita bisa ciptakan dunia yang diisi perempuan, muda dan dewasa, yang berdaya dan mampu mengendalikan kehidupannya sendiri.”

Setelah penolakan lamaran tadi, orang tua Fatma kini bersiap menyekolahkan Fatma ke SMA di dekat rumah tahun depan. Terinspirasi oleh kunjungan Puskesmas ke sekolah, Fatma bercita-cita menjadi dokter agar ia bisa merawat orang tuanya dan menolong orang lain. Sebuah emblem yang dijahitkan pada lengan seragamnya menunjukkan Fatma sebagai bagian dari Palang Merah Remaja di sekolah. Ia telah belajar cara merawat luka ringan dan membawa orang yang terluka dengan tandu.

Menyadari perjalanan di depan akan panjang dan menantang, Fatma berpendapat usia ideal untuknya menikah adalah 25 tahun. “Saya ingin bersekolah dulu,” katanya. “Saya masih sangat muda dan ingin menyelesaikan pendidikan.”

Fatma terdiam sejenak, membayangkan apa yang terjadi jika ia dipaksa menikah. Lalu, “Saya pasti langsung minta cerai,” katanya sambil tergelak.

 

*Semua nama diubah untuk melindungi identitas murid dan guru.

Sumber: https://www.unicef.org/indonesia/id/stories/menolak-perkawinan-anak-di-indonesia