BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kebijakan Pengembangan Kota Cerdas (Smart City) dalam Mendukung Perwujudan Kota Berkelanjutan di Sulawesi Selatan

Keberadaan sebuah kota harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, seperti infrastruktur perkotaan yang handal, tempat tinggal yang layak, tempat bisnis, perkantoran, rekreasi, dan ruang terbuka hijau (RTH), serta kebutuhan lainnya. Selain itu, kota juga harus tumbuh dan berkembang, sehingga penataan kota tidak lagi tanpa arah, tapi terstruktur dengan baik.
Urbanisasi bukan hanya persoalan perpindahan, tetapi merupakan perubahan pola kerja dari yang berbasis agraris menjadi berbasis industri dan jasa. Antara 2010-2018 populasi penduduk perkotaan Indonesia meningkat sebesar 27 juta dengan laju pertumbuhan 2,5 persen. Peningkatan jumlah penduduk perkotaan ini dapat dipastikan memberikan tekanan pada kawasan perkotaan dan harus diantisipasi dengan penyediaan infrastruktur dasar yang memadai. Apabila tidak, maka tekanan jumlan penduduk perkotaan tersebut akan menurunkan kesejahteraan dan menyebabkan kawasan perkotaan tidak inklusif dan tidak layak huni serta manfaat urbanisasi hanya dapat dinikmati oleh segelintir anggota masyarakat perkotaan saja.
Pemerintah melalui Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perkotaan Nasional (KSPPN) bertujuan untuk mewujudkan Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh. Visi perkotaan nasional tersebut dimaksudkan untuk menjawab permasalahan perkotaan yang multidimensi dan multisektor dan tantangan berupa daya saing global dan potensi geografi sosial budaya. Permasalahan dan tantangan pekotaan membutuhkan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kota secara cerdas. Perencanaan kota yang cerdas atau smart planning berarti merencanakan kota baik dari sisi eksternal seperti konektivitas antarkota, hubungan antara kota dan desa, penyediaan air baku, maupun sisi internal yang lebih memberikan pelayanan kepada warga kotanya maupun terkait penataan kawasan. Smart disini berarti melakukan perencanaan pembangunan kota yang lebih inovatif.

Kebijakan Perkotaan Nasional 
Seiring dengan semakin bertambahnya penduduk yang tinggal di kota, maka meningkat pula tekanan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup di kawasan perkotaan. Persatuan Bangsa – Bangsa menyebutkan bahwa di tahun 2014, 54% penduduk sudah tinggal di kota dan akan terus meningkat hingga mencapai 66% di tahun 2050. Di Indonesia, pada tahun 2015 sudah lebih dari setengah penduduk Indonesia tinggal di kota daripada di desa dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2035 mendatang, dimana diproyeksikan bahwa sekitar 67% penduduk Indonesia akan tinggal di kota.

Hal ini secara langsung membentuk perkotaan menjadi pusat konsentrasi populasi penduduk, interaksi sosial & budaya, dampak lingkungan & kemanusiaan, kegiatan ekonomi serta urbanisasi. Di satu sisi, urbanisasi membawa kontribusi peningkatan ekonomi sebesar 74%. Namun, di sisi lain, urbanisasi juga membawa dampak negatif berupa degradasi lingkungan, kesenjangan ekonomi, penurunan nilai – nilai sosial budaya, urban sprawl dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan upaya mengendalikan dan mengarahkan pengembangan perkotaan menjadi lebih berkelanjutan (sustainable urbanization).

New Urban Agenda (NUA) merupakan komitmen global, sesuai dengan kesepakatan yang disusun oleh delegasi dari 140 negara, termasuk Indonesia, untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan (Sustainable Urbanization). NUA berupaya untuk mendorong aksi-aksi di tingkat lokal dalam menghadapi tantangan pembangunan, khususnya tantangan yang muncul seiring dengan semakin meningkatnya urbanisasi. Komitmen global ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dan aktor-aktor pembangunan perkotaan di tingkat nasional dan lokal, agar kemudian dapat diterjemahkan ke dalam rencana pembangunan masing-masing daerah. NUA menawarkan pendekatan baru dalam membangun, mengelola, dan menata suatu kota. Urbanisasi dipandang dalam konteks migrasi penduduk dari desa ke kota, dimana inklusivitas dalam pembangunan kota perlu diterjemahkan sebagai upaya untuk mewujudkan kota untuk semua, termasuk bagi para pendatang, sehingga NUA berkomitmen untuk mendorong pembangunan kota dan permukiman yang lebih inklusif, non-diskriminatif, serta berkelanjutan.

Selain NUA, terdapat beberapa komitmen pembangunan global yang ikut disepakati oleh Indonesia. Salah satunya adalah komitmen Sustainable Development Goals (SDGs) yang juga diprakarsai oleh PBB. SDGs diresmikan pada tahun 2015, menggantikan Millenium Development Goals (MDGs). SDGs memiliki 17 tujuan universal yang harus dicapai di tahun 2030 oleh setiap negara yang berkomitmen. Dengan mengusung prinsip utama Leave No One Behind, SDGs bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dan berpartisipasi langsung dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Integrasi NUA dan SDGs sejalan dengan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perkotaan Nasional (KSPPN) yang bertujuan untuk membangun identitas perkotaan Indonesia berbasis karakteristik fisik, keunggulan ekonomi dan budaya local dan membangun keterkaitan dan manfaat antarkota dan desa-kota dalam sistem perkotaan nasional berbasis kewilayahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang yang berjenjang dan komplementer mulai dari RTRWN, RTRWP dan RTRWK/K. KSPPN merupakan kebijakan pembangunan perkotaan nasional yang akan dilanjutkan pencapaiannya dalam RPJPN 2025-2045, walaupun kebijakan nasional ini sampai saat ini belum dilegalkan dalam bentuk peraturan naum telah terintegrasi dalam berbagai kebijakan pembangunan perkotaan nasional.

KSPPN bertujuan untuk mewujudkan Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh yang terdiri dari 3 Pilar yaitu: 1) Kota Layak yang Aman dan Nyaman, pilar ini memastikan kota untuk menjamin dan meindungi aktivitas masyarakatnya dari berbagai bahaya dan gangguan; kota yang mendorong kegiatan dan fungsi social dari bermasyarakat dalam suasana tenang dan damai; 2) Kota Hijau yang Berketahanan Iklim dan Bencana, pilar ini memastikan kota memiliki daya tahan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tekanan serta dapat menjamin kebutuhan masyarakatnya di masa sekarang dan yang akan datang, melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mengubah pola konsumsi dan produksi, serta menjalankan gaya hidup sehat yang selaras dengan alam; dan 3) Kota Cerdas yang Berdaya Saing dan Berbasis Teknologi, pilar ini memastikan kota untuk berdaya saing berbasis budaya local dengan mengembangkan perekonomian dan membangun pencitraan kota, menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi, dan membangun kapasitas masyarakat yang inovatif, kreatif dan produktif.

KSPPN 2045 menargetkan pencapaian Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh. Pencapaian visi tersebut diharapkan tercapai melalui misi: 1) Kota Layak Huni, Inklusif dan Berbudaya yang sasarannya antara lain adalah pemenuhan akses air minum dan sanitasi, ketersediaan transportasi umum dan keterpenuhan hak penyandang disabilitas yang miskin dan rentan; 2) Kota Maju dan Sejahtera yang sasarannya, antara lain adalah penanganan pengangguran dan kemiskinan khususnya di perkotaan, peningkatan penetrasi akses tetap pita lebar; dan pemberdayaan ekonomi sector informal; 3) Kota Hijau dan Tangguh, yang sasarannya antara lain adalah peningkatan bauran energy baru terbarukan (EBT), peningkatan penanganan sampah, dan penguatan pengurangan risiko bencana; dan 4) Sistem Perkotaan Nasional yang Menyejahterkan, Seimbang dan Berkeadilan, yang sasarannya antara lain adalah pengembangan pusat perkotaan dan metropolitan agar dapat berfungsi optimal, pengendalian batas pertumbuhan perkotaan untuk mencegah konurbasi; dan konservasi lahan produktif/pertanian guna menjaga keberlanjutan penyediaan pangan wilayah.

Kebijakan Pengembangan Kota Cerdas
Memperhatikan amanat KSPPN untuk mewujudkan kota masa depan Indonesia yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang layak huni, cerdas dan berkelanjutan, maka perlu untuk memahami kota cerdas guna mengoptimalkan pencapaian tujuan kebijakan nasional tersebut. Kota Cerdas berdasarkan pemahaman spesifik, sebagaimana dikutip dari laman Smart City and Communication Innovation Center (SCCIC-ITB) merupakan pengembangan dan penglolaan kota dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mengetahui (sensing), memahami (understanding), dan mengendalikan (controlling) berbagai sumber daya yang ada di dalam kota dengan lebih efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya serta mendukung pengembangan yang berkelanjutan.

Pemerintah maupun berbagai lembaga telah mengidentifikasi berbagai komponen Kota Cerdas, yang kesemuanya berujung pada pemahaman bahwa kesuksesan pengembangan Kota Cerdas di Indonesia tidak terlepas dari Smart Collaboration antar pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Sawsta, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Lembaga Donor pada berbagai tahapan mulai dari perencanaan dan desain, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta pembiayaannya serta penerapan Smart Integration yang melibatkan peran serta masyarakat yang didukung oleh manajemen dan infrastruktur yang handal.

Beberapa komponen utama Kota Cerdas yang teridentifikasi dalam mewujudkan Kota Berkelanjutan 2045 adalah: 1) Smart Governance yang menekankan pada optimalnya tata kelola pemerintahan, koordinasi antar pemangku kepentingan dan dukungan infrastruktur; 2) Smart Environment yang mengedepankan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya alam terbarukan secara bijak; 3) Smart Infrastructure yang mengedepankan pembangunan dan pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informatika; 4) Smart Economy yang mengedepankan kualitas layanan dan kewirausahaan; 5) Smart People yang mengedepankan peningkatan kualitas sumber daya manusia berdasarkan karakter social budaya masyarakat; dan 6) Smart Living yang mengedepankan kemudahan akses dan keamanan. Semua komponen tersebut harus didukung oleh pemerintahan yang kompetitif, inovatif, dan efisien serta infrastruktur informasi teknologi yang handal.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam mewujudkan Kota Berkelanjutan 2045 berbasis Kota Cerdas antara lain adalah: 1) Pembangunan Ekonomi dengan melakukan pelatihan kewirausahaan, guna menjamin agar kota dapat memberikan peluang penghidupan yang sama untuk menjadi sejahtera, khususnya bagi pelaku sektor informal; 2) Pembiayaan Pembangunan, dengan mengembangkan pola kemitraan dan peningkatan peran swsata dan pembiayaan pembangunan, mengingat terbatasnya anggaran pemerintah; 3) Kearifan Lokal, adalah pelaksanaan pembangunan perkotaan yang memperhatikan kearifan lokal yang memudahkan masyarakat untuk beradaptasi yang akan berujung pada penurunan pelanggaran hukum; 4) Pembangunan Fisik dan Lingkungan, merupakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perkotaan yang layak dan peningkatan lingkungan perkotaan yang aman melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan; 5) Pembangunan Sosial, yang mengedepankan pada penyediaan layanan sosial dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok penduduk yang rentan yang diiringi dengan perubahan kebiasaan dan perilaku; 6) Peningkatan Kapasitas, khususnya bagi pengelola perkotaan dalam penggunaan teknologi informasi untuk menjamin kecepatan, kemudahan dan akuntabilitas baik layanan public maupun prasarana dan sarana perkotaan; 7) Pemerintahan dan Kelembagaan, yang mengedepankan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan pelibatan masyarakat; dan 8) Pelaksanaan Strategi Pemasaran Sosial, yang menjamin semua informasi penting terkait pembangunan dan pengelolaan perkotaan terdistribusi secara adil dan merata.

Kebijakan Implementasi Pengembangan Kota Cerdas di Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan terletak di bagian Selatan semenanjung pulau Sulawesi, posisi strategis Sulawesi Selatan sebagai jembatan penghubung antara kawasan Barat dan Timur Indonesia, menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah sekitar 4.608.394 Ha dan secara administratif terbagi 21 wilayah kabupaten, dan tiga wilayah kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menetapkan Sistem Perkotaan Nasional di Sulawesi Selatan berupa Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu Kawasan Perkotaan Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros (MAMMINASATA) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota meliputi: Pangkajene di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Jeneponto, Palopo, Watampone di Kabupaten Bone, Bulukumba, Barru, dan Parepare.

Perwujudan misi Kota Berkelanjutan terjabarkan dalam misi pembangunan Sulawesi Selatan, yaitu: 1) Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif yang sasarannya adalah peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan pemerintahan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan dasar; 2) Mewujudkan Infrastruktur yang Berkualitas dan Aksesibel yang sasarannya adalah peningkatan aksesibilitas infrastruktur, khususnya konektivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; 3) Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif, yang sasarannya adalah peningkatan produktivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, dan penurunan kesenjangan antar lapisan masyarakat dan antar wilayah; 4) Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter, yang sasarannya adalah peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyediaan pelayanan kesehatan berbasis regional dan peningkatan kuaitas pendidikan masyarakat melalui pengembangan pendidikan vokasional; dan 5) Meningkatkan Produktivitas dan daya saing Produk Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, yang sasarannya adalah peningkatan produktivitas dan daya saing produk sector ekonomi berbasis sumber daya alam melalui hilirisasi pengelolaan komoditas wilayah dan pemeliharaan kualitas lingkungan hidup serta kemampuan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Integrasi kebijakan pembangunan daerah Sulawesi Selatan dengan kebijakan nasional pembangunan perkotaan tergambarkan dalam focus pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi: 1) Perwujudan Kota Layak Huni, Inklusif dan Berbudaya sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan yaitu: a) peningkatan derajat pendidikan masyarakat dengan mengefektifkan link and match antara proses pendidikan vokasional dengan perkembangan dunia usaha dan industry yang akan mendukung terwujudnya SMART ECONOMY dan SMART PEOPLE; b) peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan berbasis regional yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan SMART LIVING; dan c) peningkatan kualitas penyelengaraan pelayanan dasar dengan meningkatkan kapabilitas SDM aparatur; menciptakan kelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas didukung pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi bagi pelayanan yang responsive untuk mewujudkan SMART GOVERNANCE; 2) Perwujudan Kota Maju dan Sejahtera, sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan; 3) Perwujudan Kota Hujau dan Tangguh, sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan yaitu: a) produktivitas dan daya saing produk sektor perekonomian berbasis sumber daya alam melalui hilirisasi pengelolaan komoditas berbasis sumber daya alam dengan dukungan sarana dan prasarana pada proses produksi untuk mewujudkan SMART ENVIRONMENT ; dan b) terpeliharanya kualitas lingkungan hidup serta kemampuan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim melalui implementasi pembangunan rendah karbon untuk mewujudkan SMART ENVIRONMENT; dan 4) Perwujudan Sistem Perkotaan Nasional yang Menyejahterakan, Seimbang dan Berkeadlian, sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan, yaitu: a) peningkatan aksesibilitas infrastruktur melalui perkuatan internonektivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan SMART INFRASTUCTURE; dan b) peningkatan produktivitas dan daya saing produk sektor perekonomian berbasis sumber daya alam melalui pengolahan dan pemasaran yang berorientasi pada ketahanan pangan dan energy untuk mewujudkan SMART ENVIRONMENT dan SMART ECONOMY.

Kesimpulan dan Rekomendasi 
Dari uraian sebelumnya secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pengembangan Kota Cerdas bagian dari kebijakan nasional yaitu Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perkotaan Nasional (KSPPN) yang bertujuan untuk mewujudkan Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia terhadap komitmen pembangunan Global antara lain Sustainable Development Goals (SDGs) dan New Urban Agenda (NUA).
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perkotaan Nasional (KSPPN) bertujuan untuk membangun identitas perkotaan Indonesia berbasis karakteristik fisik, keunggulan ekonomi dan budaya local dan membangun keterkaitan dan manfaat antarkota dan desa-kota dalam system perkotaan nasional berbasis kewilayahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang yang berjenjang dan komplementer mulai dari RTRWN, RTRWP dan RTRWK/K.

Pemerintah maupun berbagai lembaga telah mengidentifikasi berbagai komponen Kota Cerdas, yang kesemuanya berujung pada pemahaman bahwa kesuksesan pengembangan Kota Cerdas di Indonesia tidak terlepas dari Smart Collaboration antar pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Lembaga Donor pada berbagai tahapan mulai dari perencanaan dan desain, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta pembiayaannya serta penerapan Smart Integration yang melibatkan peran serta masyarakat yang didukung oleh manajemen dan infrastruktur yang handal.

Kebijakan pembangunan Sulawesi Selatan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023 yaitu Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter, sejalan dan mendukung perwujudan Kota Berkelanjutan. Komponen Kota Cerdas menuju Kota Berkelanjutan yaitu: SMART GOVERNNACE, SMART ENVIRONMENT, SMART INFRASTRUCTURE, SMART LIVING, SMART PEOPLE, DAN SMART ECONOMY terjabarkan dalam sasaran dan strategi pembangunan jangka menegah daerah Sulawesi Selatan guna mewujudkan Sulawesi Selatan yang sehat dan cerdas, mandiri dan sejahtera, berkarakter, inklusif dan terkoneksi melalui pemerintahan yang bersih dan melayani.

Penulis: 
Aryanti Sayadi, SP (Fungsional Perencana Muda)
Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis dapat dihubungi melalui aryantisayadi03@gmail.com