Molornya penetapan hasil penilaian bulanan di tingkat Kabupaten pada triwulan 2, bulan Juli 2018 kemarin menyebabkan Tim Koordinasi Daerah (TKD) Kabupaten Manggarai Timur mulai mengatur strategi agar pada penetapan hasil penilaian triwulan 3 nanti tidak lagi terjadi
Pasalnya setelah dilakukan penelurusan terhadap dokumen yang dikirimkan serta melihat tanggal pengiriman laporan oleh sekolah, sebenarnya pertemuan penilaian yang dilakukan oleh KPL di desa terjadi antara tanggal 28 s/d tanggal 4 bulan berjalan, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Manggarai Timur no 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanakan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru
Namun pada kenyataannya pihak sekolah banyak yang terlambat mengirimkan laporan tersebut ke Dinas P dan K, bahkan ada sekolah yang baru mengirimkan laporan pada tanggal 24 bulan berjalan, padahal dalam Perbup tersebut juga disebutkan dengan jelas bahwa sekolah harus mengirimkan laporan hasil penilaian paling lambat tanggal 5 setiap bulan
Melihat keterlambatan sekolah dalam mengirimkan laporan tersebut pihak dinas P dan K kemudian mengingatkan sekolah pentingnya ketepan waktu pengumpulan laporan serta dampaknya jika terlambat mengumpulkan laporan melalui WAG dan berpesan langsung ketika bertemu Kepala Sekolah yang berkunjung ke Dinas P dan K, saat tidak sengaja bertemu Kepala Desa atau bertemu KPL.
Upaya lain yang dilakukan adalah menerbitkan surat edaran Kepala Dinas P dan K tertanggal 18 September 2018 yang berisi tentang peringatan agar sekolah tepat waktu dalam mengirimkan laporan dan adanya penerapan sangsi bagi sekolah yang terlambat. Surat edaran tersebut kemudian di tempel di Dinas P dan K, diposting dalam WAG dan dikirimkan ke sekolah peserta program KIAT Guru
Tanggal lima Oktober 2018, sebanyak 25 sekolah program KIAT Guru sudah mengirimkan KIAT Nilai dan 23 sekolah sudah mengirimkan laporan penilaian ke Dinas, 2 sekolah yang terlambat berjanji akan mengirimkan laporan pada hari Senin 8 Oktober 2018
Sesuai kesepakatan dalam rapat TKD sebelumnya bahwa berapapun laporan yang dikirimkan sekolah, maka pada hari Senin 8 Oktober 2018 akan dilakukan penetapan hasil penilaian bulanan di tingkat Kabupaten
Hari ini ketika penetapan hasil penilaian triwulan 3 dilaksanakan semua dokumen sudah terkumpul lengkap, Matias Mingga yang memimpin acara berharap agar komitmen dan ketepatan waktu seperti ini bisa tetap dipertahankan oleh semua pihak terutama oleh Sekolah, KPL dan Pemerintah Desa yang selama ini memfasilitasi pertemuan ditingkat desa
Sebelum menutup sambutannya Kabid PTK tersebut juga menyampaikan, kalau laporan yang dikirimkan sekolah tersebut sudah bisa rutin paling ahir tanggal 5 dan penetapan bisa dilakukan setiap tanggal 8 seperti sekarang ini, maka TKD Kabupaten Manggarai Timur bisa segera fokus untuk mempersiapkan replikasi program pada tahun 2019.