Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Pendekatan rehabilitasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dinilai terbukti memberikan efek positif bagi anak dibandingkan dengan pendekatan penghukuman. Untuk memastikan adanya perbaikan program rehabilitasi yang tepat sasaran, Pemerintah Indonesia membutuhkan pemetaan tantangan dan peluang dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk ABH, khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kertas kebijakan ini membahas situasi program rehabilitasi untuk ABH yang tersedia di Indonesia, serta mendiskusikan peluang dan tantangan dalam menjalankan program tersebut. Pada bagian akhir, dokumen ini membahas tentang rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untukmemperkuat program rehabilitasi ABH di LPKA dan LPKS. Kertas Kebijakan ini disusun dan dihasilkan melalui kerja sama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Republik Indonesia dengan PUSKAPA, dan dengan dukungan dari UNICEF Indonesia.