BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Lokakarya Implementasi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Australia Indonesia Partnership for Justice  (AIPJ)  Sulsel Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Mengadakan Lokakarya Implementasi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Makassar, 12-13 Maret  2015

 Perdagangan orang utamanya kaum Perempuan dan Anak untuk kepentingan eksploitasi merupakan realitas  yang tidak bisa dipungkiri dan telah memburuk seiring dengan bertambah kompleksnya persoalan  sosial, ekonomi, budaya yang terjadi saat ini di Indonesia.

Provinsi Sulawesi Selatan telah terindikasi sebagai daerah yang memiliki jumlah  kasus perdagangan  perempuan dan anak yang cukup tinggi.  Upaya untuk mencegah  dan menghapus terjadinya perdagangan perempuan dan anak, dibutuhkan keterlibatan  seluruh elemen masyarakat, baik secara kelembagaan maupun perangkat hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik  masyarakat,  sebagai usaha terciptanya keadilan dan kesejahteraan.  

Untuk itu AIPJ Sulawesi Selatan bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Lokakarya dengan tema Implementasi  UU Tidak Pidana Perdangan Orang pada tanggal 12-13 Maret 2015. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari 27 orang laki –laki dan 33 orang perempuan. Peserta berasal dari instansi/SKPD terkait tingkat provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota, Organisasi masyarakat sipil, Lembaga Pendamping/pemerhati, Media dan Perguruan tinggi. Hadir pula Perwakilan dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

Dalam sambutan Sekretaris Pertama Keduataan Besar Australia di Indonesia Bapak Luke Arnold,  menyampaikan harapan  Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia agar tetap  terus melanjutkan  kerjasama  dengan berbagai unsur,  pemerintah maupun masyarakat sipil di Sulawesi Selatan  dalam pemberantasan praktek perdagangan orang sebagai salah satu upaya  dalam penegakan Konvensi PPB tentang  Pemberantasan  Kejahatan Terorganisi Lintas Negara (UNTOC) yang telah diratifikasi oleh Australia dan Indonesia.

Sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Indonesia  mengeluarkan berbagai peraturan perundangan, salah satunya yaitu UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta penjabaran teknisnya. Di Sulawesi Selatan telah mengadopsi  kebijakan ini  melalui Perda No. 4/2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Upaya lain untuk mencegah perdagangan orang, di Sulawesi Selatan telah terbentuk 15 gugus tugas pencegahan perdagangan orang di 24 Kabupaten/Kota, hal ini disampaikan oleh  Bapak Mappagio ( Asisten III) yang mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Ditulis oleh: Arafah (Program Officer UNICEF-BaKTI)

Related-Area: