3 sebab satgas pencegahan kekerasan seksual di universitas rentan derita eksploitasi kerja
Pada 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mengeluarkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Kalangan mahasiswa dan dosen menyambut hal ini dengan animo tinggi.
Bila dibandingkan dengan regulasi serupa terkait tindak pidana kekerasan seksual yang menghabiskan waktu 10 tahun hingga berhasil diundangkan, peraturan menteri ini jauh lebih berhasil dari segi waktu perumusan dan implementasiannya yang ‘hanya’ memakan waktu kurang dari 2 tahun.